- MenyatakanTerdakwa I ALDI BRAGI ALIAS DILONG BIN LAODE NGKARATOdan Terdakwa II LAODE MUH. IMRAN Bin LAODE MUH. RAHMADANtersebut di atastelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PencurianDalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ALDI BRAGI Als DILONG Bin LAODE NGKRATOtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing untuk Terdakwa I selama 4 (empat) tahundan 6 (enam) bulan untuk Terdakwa II LAODE MUH. IMRAN Bin LAODE MUH. RAHMADAN selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone android merk VIVO berwarna biru dengan nomor IMEI: 863852057010191;
- 1 (satu) unit handphone android merk OPPO pada layar depan berwarna putih serta pada bagian belakang berwarna gold dengan nomor IMEI: 862651030576471;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna silver dengan nomor IMEI: 352166471433352;
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru dengan nomor IMEI: 864427051261436;
- 1 (satu) unit handphone android Merk VIVO berwarna silver biru dengan nomor IMEI: 868848059456155;
- 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna hitam dengan nomor IMEI: 865720052581854;
- 1 (satu) unit handphone android merk REALME berwarna biru dengan nomor IMEI: 868780050518578;
- 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna silver dengan nomor IMEI: 865245051432511;
- 1 (satu) unit handphone android merk OPPO berwarna biru dengan kondisi dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) buah gembok dengan merk XANDER SECURITY LOCK berwarna silver dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) buah tang serba guna berwarna biru;
Putusan PN Andoolo Nomor 95/Pid.B/2021/PN Adl |
|
Nomor | 95/Pid.B/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Fatmawaty Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arrahman, M.hbr Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Aus Mudo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban PENDI SIKMA; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkaramasing-masingsejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.B/2021/PN Adl
Statistik9729