- Menyatakan Terdakwa AR. MIDIN ALIAS MIDIN BIN PARJAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memaksa orang lain dengan memakai ancaman kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah arit terbuat dari besi dengan panjang mata arit 21 cm (dua puluh satu centi meter), lebar mata arit 3,5 cm (tiga koma lima centi meter), gagang terbuat dari kayu bulat dan memiliki besi sebagai pengikat dengan panjang 15 cm, (lima belas centi meter) tajam mata arit satu sisi;
- 1 (satu) bilah parang ?Malaysia? terbuat dari besi dengan panjang mata parang 55 cm (lima puluh lima centi meter), lebar pangkal parang 4 cm (empat centi meter), lebar ujung parang 6 cm (enam centi meter), gagang terbuat dari kayu dengan panjang 15 cm (lima belas centi meter) dengan lebar gagang 3,5 cm (tiga koma lima centi meter), tajam mata parang satu sisi, terdapat tulisan ?MARTINDALE? Nomor 1779;
Putusan PN Andoolo Nomor 106/Pid.B/2021/PN Adl |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Fatmawaty Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Jati Kusumo, Br Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Ayu Satriawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Adl
Statistik11541