- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur atas nama Nefeeza Alesha Putri, untuk membalik nama sertifikat Bersama-sama dengan ahli waris Siswandie (Timo Putrasmo) tanah dan bangunan dengan alas hak sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 483, Gambar Situasi No. 1158, Tahun 1983, atas nama Siswandie, yang terletak di Desa Wadungasri, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, seluas 136 M2 (seratus tigapuluh enam meter persegi)
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1155, Gambar Situasi No. 1215, Tahun 1983, atas nama Doktorandus Siswandie, yang terletak di Desa Wadungasri, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, seluas 147 M2 (seratus empatpuluh tujuh meter persegi)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2136, atas nama Siswandie, yang terletak di Desa Gebang Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, seluas 120 M2 (seratus duapuluh meter persegi)
- Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor : 00306, Luas/tipe : 17.32/ Apartment, atas nama Siswandie, yang terletak di Jl. A. Yani No. 176-178, Tamansari Papilio Lantai XX Unit APT/XX/12 Kel. Gayungan, Kec. Gayungan, Kota surabaya, Jawa Timur.
- Memberikan izin kepada pemohon guna mewakili anak pemohon yang masih di bawah umur atas nama Nefeeza Alesha Putri, untuk membalik nama sertifikat tanah dan bangunan dengan alas hak : Sartifikat Hak Milik (SHM) No. 1466 atas nama Wantiek An Amtasia seluas 151 M2 ( seratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di RT/RW 03/04, Desa Wadung sri Kec, Waru, Kab. Sidoarjo menjadi atas nama Nefeeza Alesha Putri;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 258/Pdt.P/2021/PN SDA |
|
Nomor | 258/Pdt.P/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: 4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.140.000,- (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pdt.P/2021/PN_SDA.zip
- Download PDF
- 258/Pdt.P/2021/PN_SDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pdt.P/2021/PN SDA
Statistik8738