- Menyatakan terdakwa EUIS NURLINA ROSADI Binti ROSADI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) K.U.H.Pidana, dalam dakwaan ke-dua.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
- Menetapkan sejumlah bukti surat berupa :
- 2 (dua)lembar Photo Copy . SPT (Surat Perintah Transfer)
- 1 (satu ) lembar Photo Copy KTP An Euis Nurlina
- 1 (satu) lembar Photo copy Bank BCA atas nama Euis Nurlina Rosadi
- 1 (satu) lembar legalisir Photo Copy Kartu Keluarga No. 3202142405190001 atas nama H. Didi Rosadi
- 1 (satu) lembar Photo Copy Surat kematian
- 1 (satu) lembar Photo copy Surat keterangan Ahli Waris
- 2 (dua)lembar photo copy Laporan Polisi Lp/F-202/KLL/VIII/2019/Lantas tanggal 8 Agustus 2019
- Buku Nikah Asli KUA Bojong Genteng Sukabumi Nomor 915/01/VI/2019 Tanggal 22 Februari 2019 dan Putusan PN Bandung No.978/Pdt.B/2020/PN Bdg tanggal 16 Januari 2020
- Membebani terdakwa untuik membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 1012/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 1012/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania, M.hbr Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Nomor 155/Pen.Pid/2021/PN Bdg tanggal 4 Pebruari 2021 Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 20/Pen.Pid/2021/PN.Bks tanggal 6 Oktober 2021 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1012/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik4220