Putusan PN Bintuhan Nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Deby |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Miranti Putri Pratiwi, Hakim Anggota Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Sulistiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa ROHMAT HIDAYAT Alias RANGGA Bin NURMI YADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju memiliki tutup kepala berwarna putih; - 1 (satu) lembar baju tunik bermotif kotak-kotak berwarna abu-abu; - 1 (satu) lembar celana panjang berwarna biru; - 1 (satu) lembar kaos dalam (tank top) berwarna putih bermerk sporty lutty; - 1 (satu) lembar bra berwarna putih; - 1 (satu) lembar celana dalam berwarna kuning; - 1 (satu) lembar baju kaos pendek berwarna biru; - 1 (satu) lembar celana panjang dasar hitam; - 1 (satu) buah kasur ambal berwarna putih; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone bermerk Vivo 91 C; Dikembalikan kepada Saksi Agus Fauzi Bin Nurmi Yadi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.Sus/2021/PN Bhn
Statistik12371