- 1 (satu) lembar fotocopyan Surat Keputusan Bupati Kaur dengan Nomor: 813.2/108/B.IV/2016 yang berisikan POPY FUTRI PUJI LESTARI telah diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Camat Kaur Kabupaten Kaur;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Kaur dengan Nomor: 813.2/108/B.II/2017 yang berisikan bahwa POPY FUTRI PUJI LESTARI telah diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di RSUD Kaur tertanggal 25 Oktober 2016;
Putusan PN Bintuhan Nomor 66/Pid.B/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarah Deby, Br Hakim Anggota Miranti Putri Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmahanggi Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ELMI YOKTAPIANI BINTI A. LATIF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar fotocopyan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa ELMI YOKTAPIANI dari Saksi SUDARMI tertanggal 30 Mei 2016; - 1 (satu) lembar fotocopyan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa ELMI YOKTAPIANI dari Saksi SUDARMI tertanggal 24 Oktober 2016; - 1 (satu) lembar fotocopyan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terdakwa ELMI YOKTAPIANI dari saksi SUDARMI tertanggal 04 Januari 2017; Dikembalikan kepada Sudarmi; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Bhn
Statistik8041