- Menyatakan Terdakwa MARHAN Bin AMRON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit mobil Truk merk hino Dutro dengan Nopol BD 8324 B, Nomor Rangka : MJEC1JG43J5175422, Nomor mesin : W14DTRR65128, dengan warna mobil pada bagian depan (kepala) berwarna hijau dan pada bagian belakang (bak) warna orange.
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) mobil truk merk hino dutro dengan Nopol BD 8324 B, Nomor Rangka : MJEC1JG43J5175422, Nomor mesin : W14DTRR65128, dengan nama pemilik a.n. Sarbaini Hendri.
- 1 (satu) buah kunci mobil hino berwarna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung M10 berwarna hitam;
- 4 (empat) lembar dokumen pengangkutan kayu yaitu berupa nota angkutan, daftar kayu olahan (DKO), surat keterangan tanah (SKT) dan surat pernyataan;
- 9,6696 m3 (sembilan koma enam ribu enam ratus sembilan puluh enam meter kubik) kayu jenis kruing dengan rincian jumlah dan ukuran kayu yaitu:
- ukuran 6cm x 15cm x 400cm sebanyak 243 batang dengan volume 8,7480m3;
- ukuran 6cm x 12cm x 400cm sebanyak 32 batang dengan volume 0,9216m3;
Putusan PN Bintuhan Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Hakim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rouly Rosdiani Natalia, Hakim Anggota Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Waryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Terdakwa; dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Bhn
Statistik12949