Putusan PT BANJARMASIN Nomor 257/PID/2021/PT BJM |
|
Nomor | 257/PID/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Brbambang Kustopo |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ; TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA AMAR PUTUSANNYA ITU SERTA LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MENJADI SELENGKAPNYA BERBUNYISEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA ABDURRAHMAN ALIAS RAHMAN BIN SUPARDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 2 (DUA) BUAH ATM MANDIRI; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN MUHAMMAD WIDIANTO; 1 (SATU) BATANG BESI DENGAN PANJANG 1 M DIAMETER 13 MM; DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK IPHONE 11 PROMAX WARNA SILVER; DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) BUAH HANDPHONE REALME 5I WARNA BIRU; DAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NORLIA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG MANA UNTUK TINGKAT PERTAMA TELAH DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pada amar putusannya itu serta lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama menjadi selengkapnya berbunyisebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Abdurrahman alias Rahman bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah ATM Mandiri; Dikembalikan kepada saksi korban Muhammad Widianto; 1 (satu) batang besi dengan panjang 1 m diameter 13 mm; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) buah handphone merek iPhone 11 Promax warna silver; Dimusnahkan; 1 (satu) buah handphone Realme 5i warna biru; dan Dikembalikan kepada saksi Norlia; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang mana untuk tingkat pertama telah ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 257/PID/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 257/PID/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 257/PID/2021/PT BJM
Statistik11827