- Menyatakan Terdakwa1 Renandy Hermawan Sampurno Bin Alm. Mugi Sampurno dan Terdakwa 2 Supriyanto Bin Alm. Tarji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?BERSAMA-SAMA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa1 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadi kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit alat berat excavator merk HYUNDAI Type HX 220S, warna kuning;
- 1 (satu) Unit alat berat excavator merk HYUNDAI Type HX 220-9511warna kuning;
- 1 (satu) buah kunci kontak alat berat excavator;
- 10 (Sepuluh) buah jirigen yang berisi BBM (bahan bakar minyak) jenis solar bersubsidi;
Putusan PN REMBANG Nomor 99/Pid.B/LH/2021/PN Rbg |
|
Nomor | 99/Pid.B/LH/2021/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Rahayuningsih, Br Hakim Anggota Eri Sutanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Mulyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa 1; Dikembalikan kepada PT.CSUL (Candra Sakti Utama Leasing) Cabang Semarang; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/LH/2021/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/LH/2021/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/LH/2021/PN Rbg
Statistik13817