- Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 118-K/PM.II-08/AL/VII/2021 |
|
Nomor | 118-K/PM.II-08/AL/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizki Gunturida |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno, Hakim Anggota Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Iswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eko Sahputra, pangkat Klk Tlg NRP 115296, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : a). 1 (satu) buah pipet atau sedotan. b). 1 (satu) buah plastik klip kecil bening. c). 1 (satu) buah alat hisap kaca (bong). Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat : - 1 (satu) bendel surat Kapuslabfor Bareskrim Polri Nomor R/044/II/RES.9.5/2021/Puslabfor tanggal 3 Februari 2021 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 636/NNF/2021 tanggal 1 Februari 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 118-K/PM.II-08/AL/VII/2021.zip
- Download PDF
- 118-K/PM.II-08/AL/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 118-K/PM.II-08/AL/VII/2021
Kasasi : 52 K/Mil/2022
Banding : 71-K/PMT-II/BDG/AL/X/2021
Statistik21773