- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATULICIN NOMOR 224/PID.SUS/2021/PN BLN., TANGGAL 20 DESEMBER 2021 YANG DI MINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENAMBAHAN PENYANTUMAN KALIMAT BUKAN TANAMAN PADA KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN PENAMBAHAN PENYANTUMAN KATA RP. PADA PIDANA DENDA SEJUMLAH 1.200.000.000 DI DALAM AMAR PUTUSANNYA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MENJADI SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK APPLE WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA WARNA PUTIH;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.350.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 7 (TUJUH) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 1,69 (SATU KOMA ENAM SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPET TERBUAT DARI KACA YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH BONG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL WARNA HIJAU;
- 2 (DUA) BUNGKUS BEKAS PERMEN MERK KIS WARNA MERAH;
- 1 (SATU) BUAH KANTONG KECIL WARNA UNGU;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIC KLIP;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK PLASTIK KECIL WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR TISU WARNA PUTIH;
- 2 (DUA) BUAH GANTUNGAN KUNCI WARNA KUNING DAN ORANGE;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Bln., tanggal 20 Desember 2021 yang di mintakan banding tersebut sekedar mengenai penambahan penyantuman kalimat bukan tanaman pada kualifikasi tindak pidananya dan penambahan penyantuman kata Rp. pada pidana denda sejumlah 1.200.000.000 di dalam amar putusannya, sehingga amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 1 (satu) buah handphone merk Apple warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 1,69 (satu koma enam sembilan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau;
- 2 (dua) bungkus bekas permen merk kis warna merah;
- 1 (satu) buah kantong kecil warna ungu;
- 1 (satu) bungkus plastic klip;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna putih;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 2 (dua) buah gantungan kunci warna kuning dan orange;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 1/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 1/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Ekowati Hari Wahyuni, Brbambang Kustopo |
Panitera | Hj. Norida Mariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MELVY HERLINA BINTI MUKHTAR IBRAHIM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA SECARA MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.200.000.000 (SATU MILYAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5.MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG MANA UNTUK TINGKAT PERTAMA TELAH DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING JUGA DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Melvy Herlina Binti Mukhtar Ibrahim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang mana untuk tingkat pertama telah ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding juga ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik3122