Putusan PN TENGGARONG Nomor 605/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi, Mhhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 605/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;1. Nama lengkap : Budi Bin Irsa; 2. Tempat lahir : Sabintulung; 3. Umur/tanggal lahir : 42 Tahun / 23 Juli 1979; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal :.Desa Sebulu Ilir Rt. 004 Kec. Sebulu Kab. Kutai ???????????,,,Kartanegara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta. Terdakwa ditahan dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 23 September 2021 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 21 November 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 22 November 2021 sampai dengan tanggal 21 Desember 2021; 4. Penuntut sejak tanggal 01 Desember 2021 sampai dengan tanggal 20 Desember 2021; 5. Hakim PN sejak tanggal 09 Desember 2021 sampai dengan tanggal 07 Januari 2022; 6. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 08 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Maret 2022. Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Muh.Asad,SH dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 6055/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 16 Desember 2021;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 605/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 09 Desember 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 605/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 09 Desember 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa BUDI Bin ARSA terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1,3 Milyar rupiah subsidiair selama 3 (tiga) bulan penjara ; 3. Menyatakan barang bukti berupa :- 9 (sembilan) poket sabu netto 0,52 gram- 1 (satu) bungkus rokok LA BOLD- 2 (dua) pack plastic klip- 1 (satu) buah HP VIVO warna putih- 1 (satu) lembar celana panjang warna krem- 1 (satu) lembar jaket JEMPER warna hitam- Dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ; Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan dan Duplik Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu :Pertama :Bahwa terdakwa BUDI Bin IRSA pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Pesut Sungai Dama Kota Samarinda, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dikarenakan tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Samarinda tempat tindak pidana itu dilakukan atau pada suatu tempat lain sekitar itu, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor menuju ke Sungai Dama Kota Samarinda hendak membeli Narkotika jenis sabu, dan sesampai di Jalan Pesut Sungai Dama, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- di loket belakang Pasar dan untuk itu terdakwa menerima 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu, sedianya hendak terdakwa jual kembali dengan harga per poket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pulang ke Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman dan sampai di rumah sekira pukul 10.15 wita, namuntak lama kemudian datang beberapa anggota Polsek Muara Kaman mendatangi terdakwa, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 9 (sembilan) poket sabu-sabu dalam bungkus rokok di kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Kaman.Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima atau sebagai perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong No. 337/Sp3.13030/2021 tanggal 24 September 2021 dari hasil penimbangan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, berdasarkan Berita Acara Laboraturiam Kriminalistik Surabaya No. LAB : 08525/NNF/2021 tanggal 11 Oktober 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaAtau Kedua :Bahwa terdakwa BUDI Bin IRSA pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 10.15 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2021, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain sekitar itu setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Obat Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa baru pulang di rumahnya di Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman sekira pukul 10.15 wita, namun tak lama kemudian datang beberapa anggota Polsek Muara Kaman mendatangi terdakwa, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 9 (sembilan) poket sabu-sabu dalam bungkus rokok di kantong celana terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Kaman, adapun sabu-sabu dimaksud diperoleh dengan cara membeli di loket Jalan pesut Sungai Dama Kota Samarinda, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Muara Kaman.Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang, berdasarkan BA Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong No. 337/Sp3.13030/2021 tanggal 24 September 2021 dari hasil penimbangan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, berdasarkan Berita Acara Laboraturiam Kriminalistik Surabaya No. LAB : 08525/NNF/2021 tanggal 11 Oktober 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut :1. Saksi SULISTYONO Bin ANDI RASYID, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI Bin IRSA, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket dengan berat kotor 4,67 gram atau setara netto 1,52 gram (BA Penimbangan) ; - Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI di Polsek Muara Kaman, adapun dalam melaksanakan tugas bersama rekan saksi Sdr. I KETUT NGARDI dan anggota lainnya;- Bahwa kejadian penangkapan yakni pada hari pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 10.15 wita di rumah Terdakwa di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saat penangkapan, Terdakwa baru tiba di rumahnya di Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman;- Bahwa sebelumnya Saksi mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, sebelumnya telah mengamankan Sdr. ARDI di sebuah warung bakso di Jalan Muso Salim Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman atas kepemilikan sabu-sabu;- Bahwa atas informasi dari Sdr. ARDI mengatakan jika sepeda motornya dipinjam oleh Terdakwa BUDI Bin IRSA untuk membeli sabu-sabu ke Samarinda, sehingga kami lalu melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Sido Mukti;- Bahwa Saksi dan rekan mendatangi rumah Terdakwa dan bertemu Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 9 (sembilan) poket sabu-sabu dalam bungkus rokok di kantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Kaman;- Bahwa sabu-sabu dimaksud pengakuan Terdakwa diperoleh dengan cara membeli di loket Jalan pesut Sungai Dama Kota Samarinda seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sedianya hendak dijual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);- Bahwa Saksi dan rekan juga mengamankan 1 (satu) bungkus rokok, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) lembar celana panjang dan 1 (satu) lembar jaket.;- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang. Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya2. Saksi I KETUT NGARDI ARTA Anak Dari I WAYAN GETER, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI Bin IRSA, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket dengan berat kotor 4,67 gram atau setara netto 1,52 gram (BA Penimbangan) ; - Bahwa saksi bekerja sebagai Anggota POLRI di Polsek Muara Kaman, adapun dalam melaksanakan tugas bersama rekan saksi Sdr. I KETUT NGARDI dan anggota lainnya;- Bahwa kejadian penangkapan yakni pada hari pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 10.15 wita di rumah Terdakwa di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahawa saat penangkapan, Terdakwa baru tiba di rumahnya di Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman;- Bahwa awal penangkapan yakni Saksi mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, sebelumnya telah mengamankan Sdr. ARDI di sebuah warung bakso di Jalan Muso Salim Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman atas kepemilikan sabu-sabu;- Bahwa atas informasi dari Sdr. ARDI mengatakan jika sepeda motornya dipinjam oleh Terdakwa BUDI Bin IRSA untuk membeli sabu-sabu ke Samarinda, sehingga kami lalu melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Sido Mukti;- Bahwa Saksi dan rekan mendatangi rumah Terdakwa dan bertemu Terdakwa, lalu melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 9 (sembilan) poket sabu-sabu dalam bungkus rokok di kantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Kaman;- Bahwa adapun sabu-sabu dimaksud pengakuan Terdakwa diperoleh dengan cara membeli di loket Jalan pesut Sungai Dama Kota Samarinda seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sedianya hendak dijual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);- Bahwa Saksi juga mengamankan 1 (satu) bungkus rokok, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) lembar celana panjang dan 1 (satu) lembar jaket;- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang. Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.3. Saksi RUSDI Als ROBET Bin IDRIS, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui petugas Polsek Muara Kaman ada melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI Bin IRSA, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket ; - Bahwa kejadian penangkapan yakni pada hari pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 10.15 wita di rumah Terdakwa di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saat penangkapan, Terdakwa baru tiba di rumahnya di Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman dari membeli sabu di loket Jalan Pesut Sungai Dama Samarinda dengan meminjam sepeda motor milik saksi;- Bahwa tak lama kemudian saksi juga diamankan di sebuah warung bakso di Jalan Muso Salim Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman atas kepemilikan sabu-sabu- Bahwa atas informasi dari Saksi jika sepeda motor milik saksi dipinjam oleh Terdakwa BUDI Bin IRSA untuk membeli sabu-sabu ke Samarinda, sehingga petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Sido Mukti.- BahwaTerdakwa sebelumnya pernah konsumsi sabu-sabu bersama saksi.- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang.Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya4. Saksi MAYKA CANDRA Bin JUPRI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi mengetahui informasi petugas Polsek Muara Kaman ada melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDI Bin IRSA, atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket ; - Bahwa kejadian penangkapan yakni pada hari pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 10.15 wita di rumah Terdakwa di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi mengetahui jika Terdakwa ada membeli sabu-sabu karena saksi yang awalnya diajak Terdakwa menemani Terdakwa ke samarinda membeli sabu, namun saksi menolak dan sepulang dari samarinda, Terdakwa ada mampir menemui saksi dan menunjukkan kepada istrinya jika habis membeli barang sabu;- Bahwa kemudian Terdakwa mengajak saksi pulang ke Desa Sido Mukti dan tak lama kemudian Terdakwa diamankan petugas kepolisian Polsek Muara Kaman.Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannyaMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi meringankan ; Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Polsek Muara Kaman atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket dengan berat kotor 4,67 gram atau setara netto 1,52 gram (BA Penimbangan) ; - Bahwa kejadian penangkapan yakni pada hari pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 10.15 wita di rumah Terdakwa di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa saat penangkapan, Terdakwa baru tiba di rumahnya di Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman;- Bahwa petugas menangkap Terdakwa setelah sebelumnya telah mengamankan Sdr. ARDI di sebuah warung bakso di Jalan Muso Salim Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman atas kepemilikan sabu-sabu;- Bahwa atas informasi dari Sdr. ARDI mengatakan jika sepeda motornya dipinjam oleh Terdakwa untuk membeli sabu-sabu ke Samarinda;- Bahwa tak lama kemudian petugas mendatangi Terdakwa, saat itu Terdakwa baru tiba sekira pukul 10.15 wita sepulang dari membeli sabu ke loket Jl. Pesut Sungai Dama Samarinda hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 06.00 wita;- Bahwa petugas lalu melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 9 (sembilan) poket sabu-sabu dalam bungkus rokok di kantong celana Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Kaman;- Bahwa adapun sabu-sabu dimaksud pengakuan Terdakwa diperoleh dengan cara membeli di loket Jalan pesut Sungai Dama Kota Samarinda seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sedianya hendak dijual kembali seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);- Bahwa turut diamankan petugas 1 (satu) bungkus rokok, 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) lembar celana panjang dan 1 (satu) lembar jaket;- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 9 (Sembilan) poket sabu netto 1,52 gram- 1 (satu) bungkus rokok LA BOLD- 2 (dua) pack plastic klip- 1 (satu) buah HP VIVO warna putih- 1 (satu) lembar celana panjang warna krem- 1 (satu) lembar jaket JEMPER warna hitamMenimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 10.15 wita, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa baru pulang di rumahnya di Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman sekira pukul 10.15 wita, namun tak lama kemudian datang beberapa anggota Polsek Muara Kaman mendatangi terdakwa;- Bahwa sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 9 (sembilan) poket sabu-sabu dalam bungkus rokok di kantong celana terdakwa;- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Kaman;- Bahwa adapun sabu-sabu dimaksud diperoleh dengan cara membeli di loket Jalan pesut Sungai Dama Kota Samarinda, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Muara Kaman.- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang;- Bahwa berdasarkan BA Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong No. 337/Sp3.13030/2021 tanggal 24 September 2021 dari hasil penimbangan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, berdasarkan Berita Acara Laboraturiam Kriminalistik Surabaya No. LAB : 08525/NNF/2021 tanggal 11 Oktober 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009.Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang mendekati dengan perbuatan Terdakwa yakni yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Unsur Setiap orang;2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan;3. Unsur Narkotika golongan I bukan tanaman.Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap orang;Menimbang, bahwa pada dasarnya ?setiap orang? dimaksudkan sebagai orang perseorangan atau korporasi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pengertian ?setiap orang? adalah sama artinya dengan pengertian barangsiapa, dimana terminologi kata ?barangsiapa? atau ?hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan BUDI Bin IRSA sebagai Terdakwa di persidangan dengan segala identitas dan berdasarkan keterangan Terdakwa di persidangan ternyata bahwa identitas Terdakwa tersebut tidak disangkal sehingga tidak terjadi error in persona, bahwa Terdakwa adalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?setiap orang? telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa unsur ini bukan merupakan unsur tindak pidana melainkan unsur pasal, yakni kata-kata yang terdapat dalam perumusan pasal, yang menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya untuk mempertimbangkan mengenai apakah terdapat error in persona atau kesalahan, kekeliruan dalam menghadapkan seseorang sebagai Terdakwa di persidangan dan mengenai kemampuan Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihubungkan dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan untuk mengetahui apakah Terdakwa melakukan suatu tindak pidana akan dipertimbangkan dalam unsur-unsur selanjutnya;Ad. 2.Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai.atau menyediakan;Menimbang, bahwa unsur pada Ad.2 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua elemen perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu atau unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak ini adalah orang / badan hukum tidak memiliki ijin, surat ? surat resmi dan atau dokumen resmi dari yang berwajib atau berwenang memberikan atau menerbitkan ijin, surat dan atau dokumen tersebut sebagai syarat menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai.atau menyediakan dan sebagainya terhadap narkotika. Menimbang, bahwa sedangkan melawan hukum yang merupakan unsur alternatifnya adalah orang / badan hukum sudah memiliki ijin, surat ? surat resmi dan atau dokumen resmi dari yang berwajib atau berwenang memberikan atau menerbitkan ijin, surat dan atau dokumen tersebut sebagai syarat menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai.atau menyediakan dan sebagainya terhadap narkotika akan tetapi orang atau badan hukum tersebut melakukan sesuatu terhadap narkotika diluar kewenangannya yang telah diberikan oleh undang ? undang ; Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 10.15 wita, bertempat di rumah terdakwa di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa baru pulang di rumahnya di Desa Sidomukti Kec. Muara Kaman sekira pukul 10.15 wita, namun tak lama kemudian datang beberapa anggota Polsek Muara Kaman mendatangi terdakwa; Menimbang, bahwa sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika, mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan, berhasil menemukan 9 (sembilan) poket sabu-sabu dalam bungkus rokok di kantong celana terdakwa; Menimbang, bahwa adapun sabu-sabu dimaksud diperoleh dengan cara membeli di loket Jalan pesut Sungai Dama Kota Samarinda, selanjutnya terdakwa diamankan ke Polsek Muara Kaman. Menimbang, bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin Instansi berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan BA Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong No. 337/Sp3.13030/2021 tanggal 24 September 2021 dari hasil penimbangan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, berdasarkan Berita Acara Laboraturiam Kriminalistik Surabaya No. LAB : 08525/NNF/2021 tanggal 11 Oktober 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009.Menimbang, bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memilik ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai pekerja dalam bidang kesehatan.Menimbang, bahwa selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur ini; Menimbang, bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa sendiri, Terdakwa sedang berada di kediamannya di Desa Sido Mukti Rt.033 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara, dan tidak sedang melakukan transaksi narkotika atau melakukan tindakan aktif lainnya terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa kecuali hanya perbuatan menyimpan dan menguasai yang dilakukan Terdakwa. Menimbang bahwa apabila dilihat fakta-fakta dalam persidangan diatas, benar bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur tanpa hak menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam pasal ini. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 3. Narkotika golongan I bukan tanaman :Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur narkotika adalah Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan ? golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009;Menimbang, bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak berwenang, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tenggarong No. 337/Sp3.13030/2021 tanggal 24 September 2021 dari hasil penimbangan diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu sebanyak 9 (sembilan) poket yang disita dari terdakwa tersebut berat netto 1,52 (satu koma lima dua) gram, berdasarkan Berita Acara Laboraturiam Kriminalistik Surabaya No. LAB : 08525/NNF/2021 tanggal 11 Oktober 2021 bahwa contoh serbuk kristal warna putih yang diuji hasilnya adalah Positif mengandung Metamfetamin yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I Lampiran UU RI No. 35 Thn 2009. Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas tersebut, bahwa benar benda tersebut merupakan Narkotika Golongan I. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepadanya, maka selain dijatuhi dengan pidana penjara, Terdakwa dijatuhi pula dengan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa disebabkan Terdakwa dijatuhi dengan pidana denda, maka dengan mempedomani Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : - 9 (sembilan) poket sabu netto 1,52 gram- 1 (satu) bungkus rokok LA BOLD- 2 (dua) pack plastic klip- 1 (satu) buah HP VIVO warna putih- 1 (satu) lembar celana panjang warna krem- 1 (satu) lembar jaket JEMPER warna hitamyang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya ;Keadaan yang meringankan:- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;- Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUDI Bin IRSA (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 9 (sembilan) poket sabu netto 1,52 gram- 1 (satu) bungkus rokok LA BOLD- 2 (dua) pack plastic klip- 1 (satu) buah HP VIVO warna putih- 1 (satu) lembar celana panjang warna krem- 1 (satu) lembar jaket JEMPER warna hitam- Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas I B pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 oleh Uwaisqarni, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. dan Arya Ragatnata, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Anwar,SH.MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dihadiri oleh Fitri Ira P., S.H., Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.Hakim - hakim Anggota,Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Arya Ragatnata, S.H., M.H. Hakim Ketua, II Uwaisqarni, S.H.,Panitera Pengganti,Anwar,SH.MH |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 605/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 605/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik3716