- Menyatakan Terdakwa BIma Haikal Albari bin Amran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membuat Surat Palsu yang dapat menerbitkan sesuatu hak dengan maksud menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama RANTING YUNUS ZEGA;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama MUHAMMAD RAMADHAN;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama NURFADHILA SUJAYA;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama SYAFRI ADHI PRASETYO
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama CHANDRA KHAIRULLAH;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama LUKI HERDIAN JUNIZAR S;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama MUJANI
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama YAYA Bin SUWANTA;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama NANA SUHANDI;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama BUDI WASGITO;
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Swab Antigen Covid 19 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Medilab tertanggal 20 Agustus 2021 atas nama NIKE TRI AGUSTIN.
- 1 (satu) unit Oppo A3 warna Ungu;
- Uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank Permata Syariah;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1131/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1131/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan DIrampas untuk negara 3 (tiga) lembar struk penarikan tunai ATM Permata. Dikembalikan kepada saudara BIMA HAIKAL 6. Membebankan kepada Terdawa membayar biaya perkara sejumlah Tp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1131/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1131/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1131/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik8222