Putusan PN TENGGARONG Nomor 556/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 556/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Ari Furjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 556/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Yusuf Isnaen Kurnia Irnanda als Nanda Bin Muhammad Makbul;2. Tempat lahir : Kutai;3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/16 September 1997;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Melati Rt. 014 Desa Bukit raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta; Terdakwa Yusuf Isnaen Kurnia Irnanda als Nanda Bin Muhammad Makbul ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2021; 2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021;4. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 November 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 17 Desember 2021;6. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Robi Andriawan, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Kalimantan Timur beralamat di Jalan AP. Mangkunegoro RT 07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor556/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 25 November 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 556/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 18 November 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 556/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 18 November 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan bahwa terdakwa Yusuf Isnaen Kurnia Irnanda als Nanda Bin Muhammad Makbul terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUDI IRAWAN Bin MISNI selama 5 (lima) Tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan dengan perintah saksi tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar) apa bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara;3. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol pokari sweat.? 1 (satu) buah kotak rokok merk GA? 1 (satu) buah sendok plastic yang terbuat dari sedotan.? 2 (dua) buah korek api gaswarna merah dan hijau.Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMABahwa ia terdakwa YUSUF ISNAEN KURNIA IRNANDA Bin MUHAMMAD bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Melati Rt. 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa dihubungi oleh saksi YUDI IRAWAN Bin MASNI diminta mencari pipet kaca karena saksi YUDI IRAWAN Bin MASNI akan berangkat ke Samarinda membeli narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan sama-sama, selanjutnya terdakwa meminjam pipet kaca kepada teman terdakwa sdr. Yose kemudian terdakwa serahkan kepada saksi YUDI IRAWAN Bin MASNI, selanjutnya saksi YUDI IRAWAN Bin MASNI pergi membeli narkotika jenis shabu-shabu di Loket yang berada didaerah Samarinda setelah itu kembali pulang kerumahnya, selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI setelah bertemu saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI terdakwa bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI menggunakan narkotika sama-sama, setelah selesai menggunkan narkotika shabu sisa narkotika Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket diletakkan di atas meja TV, 1 (satu) poket dibawah meja dan 1 (satu) poketnya lagi diselipkan di dinding rumah selanjutnya terdakwa bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI pergi kerumah terdakwa membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen, setelah itu terdakwa bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI kembali ke rumah saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI untuk beristirahat. - Bahwa barang bukti 3 (tiga) poket berisi serbuk kristal warna putih setelah dilakukan penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Tenggarong Nomor : 281/Sp3. 13030/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan Cabang Zulkifli Sili dengan rincian berat bersih masing-masing 0.08 gram, 0.07 gram, 0.05 gram dengan berat keseluruhan 0.20 gram gram.- Bahwa barang bukti 3 (tiga) poket berisi serbuk kristal warna putih berat bersih 0.20 gram setelah dilakukan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Samarinda No. PP .01.01.23A/23A1.08.21.66 tanggal 18 Agustus 2021 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.ATAU KEDUABahwa ia terdakwa YUSUF ISNAEN KURNIA IRNANDA Bin MUHAMMAD bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Melati Rt. 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa dihubungi oleh saksi YUDI IRAWAN Bin MASNI untuk mencari pipet kaca karena hendak menggunkan narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa meminjam pipet kaca kepada teman terdakwa sdr. Yose selanjutnya terdakwa serahkan kepada saksi YUDI IRAWAN Bin MASNI, selanjutnya saksi YUDI IRAWAN Bin MASNI pergi membeli narkotika jenis shabu-shabu di Loket yang berada didaerah samarinda setelah itu kembali pulang kerumahnya, selanjutnya terdakwa datang kerumah saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI hendak meminjam cetok dan semen setelah bertemu saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI terdakwa melihat alat bong dan 2 (dua) Poket narkotika jenis shabu-shabu didepan saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama- sama, setelah selesai menggunkan shabu sisa Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket diletakkan di atas meja TV, 1 (satu) poket dibawah meja dan 1 (satu) poketnya lagi diselipkan di dinding rumah selanjutnya terdakwa bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI pergi kerumah terdakwa membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen, setelah itu terdakwa bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI kembali ke rumah saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI untuk beristirahat.- Bahwa ketika terdakwa dan saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI sedang istirahat ditangkap oleh Petugas Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan disekitar rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket yang diletakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau selanjutnya terdakwa dan saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI dibaa kekantor Polisi guna diproses lebih lanjut.- Bahwa barang bukti 3 (tiga) poket berisi serbuk kristal warna putih setelah dilakukan penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Tenggarong Nomor : 281/Sp3. 13030/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan Cabang Zulkifli Sili dengan rincian berat bersih masing-masing 0.08 gram, 0.07 gram, 0.05 gram dengan berat keseluruhan 0.20 gram gram.- Bahwa barang bukti 3 (tiga) poket berisi serbuk kristal warna putih berat bersih 0.20 gram setelah dilakukan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Samarinda No. PP .01.01.23A/23A1.08.21.66 tanggal 18 Agustus 2021 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa YUSUF ISNAEN KURNIA IRNANDA Bin MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Melati Rt. 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa datang kerumah saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud hendak meminjam cetok dan semen setelah bertemu saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI terdakwa melihat ada alat bong dan 2 (dua) Poket narkotika jenis shabu-shabu didepan saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI duduk kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama- sama, selanjutnya terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara saksi YUDI IRAWAN Bin MASNI mengambil Shabu dengan menggunakan sendok Plastik yang terbuat dari sedotan plastik lalu dimasukkan kedalam Pipet kaca yang telah terhubung dengan alat bong selanjutnya terdakwa membakarnya dengan korek api gas yang telah dimodifikasi sehingga apinya menjadi kecil setelah keluar asap selanjutnya saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI menyedotnya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan selanjutnya gantian terdakwa menyedotnya sebanyak 3 (tiga) kali hisapan;- Ketika terdakwa ditangkap Petugas Polisi selanjutnya dilakukan pemeriksaan skrining urin terdakwa di UPDT.LABORATORIUM KESEHATAN Provinsi Kalimantan Simur Samarinda pada tanggal 16 Agustus 2021 dengan hasil pemeriksaan dalam urin terdakwa negatif mengandung Methampetamina dan Amphetamin sebagaimana dalam surat keterangan Nomor : 455/27748/Narkoba/08/2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yetty Fauza, Sp.Pk;- Bahwa terdakwa dalam menggunakan / mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009.ATAUKEEMPATBahwa ia terdakwa YUSUF ISNAEN KURNIA IRNANDA Bin MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Melati Rt. 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa datang kerumah saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan maksud hendak meminjam cetok dan semen setelah bertemu saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI terdakwa melihat ada alat bong dan 2 (dua) Poket narkotika jenis shabu-shabu didepan saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI duduk kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI menawarkan kepada terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu bersama- sama, selanjutnya terdakwa mengetahui sisa narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket diletakkan saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI di atas meja TV, 1 (satu) poket dibawah meja dan 1 (satu) poketnya lagi diselipkan di dinding rumah selanjutnya terdakwa bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI pergi kerumah terdakwa membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen, setelah itu terdakwa bersama saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI kembali ke rumah saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI untuk beristirahat. - Bahwa barang bukti 3 (tiga) poket berisi serbuk kristal warna putih setelah dilakukan penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Tenggarong Nomor : 281/Sp3. 13030/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan Cabang Zulkifli Sili dengan rincian berat bersih masing-masing 0.08 gram, 0.07 gram, 0.05 gram dengan berat keseluruhan 0.20 gram gram.- Bahwa barang bukti 3 (tiga) poket berisi serbuk kristal warna putih berat bersih 0.20 gram setelah dilakukan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Samarinda No. PP .01.01.23A/23A1.08.21.66 tanggal 18 Agustus 2021 adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa mengetahui adanya tindak pidana narkotika tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang.- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi Sudarsono Bin Sumarlan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan;- Bahwa keterangan Saksi dan tandatangan di BAP penyidik benar;- Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara bahwa Saksi bersama Saksi Bripka Andar Sumedi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan terkait masalah Narkotika;- Bahwa kejadian penangkapan yang Saksi lakukan bersama Bripka Andar Sumedi tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita di rumah Saksi Yudi Irawan yang beralamat Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar;- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan tersebut ditemukan 1 (satu) poket yang diletakkan di atas meja TV dan 1 (satu) poket yang diselipkan di dinding rumah serta 1 (satu) poket yang diletakkan di bawah meja TV dan Saksi Yudi Irawan membelinya sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 (dua buah korek api gas warna merah dan hijau milik Saksi Yudi Irawan;- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Shabu tersebut diperoleh Saksi Yudi Irawan dengan cara membeli di Loket Jl. Merak Samarinda sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal;- Bahwa awalnya Saksi bersama rekan anggota Polsek Tenggarong Seberang melaksanakan patroli kemudian melihat rumah yang mencurigakan kemudian Saksi bersama Bripka ANDAR SUMEDI melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan mengamankan barang bukti serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan yang saat itu berada dirumah Terdakwa selanjutya dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut;- Bahwa pengakuan Terdakwa sebelumnya sudah sering diajak membeli sabu oleh Saksi Yudi Irawan;- Bahwa Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2. Saksi Andar Sumedi Bin Samaji dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan menandatangani berita acara pemeriksaan;- Bahwa keterangan Saksi dan tandatangan di BAP penyidik benar;- Bahwa Saksi memberikan keterangan sehubungan dengan perkara bahwa Saksi bersama Saksi Bripka Sudarmo melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan terkait masalah Narkotika;- Bahwa kejadian penangkapan yang Saksi lakukan bersama Bripka Sudarmo tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita di rumah Saksi Yudi Irawan yang beralamat Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar;- Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan tersebut ditemukan 1 (satu) poket yang diletakkan di atas meja TV dan 1 (satu) poket yang diselipkan di dinding rumah serta 1 (satu) poket yang diletakkan di bawah meja TV dan Saksi Yudi Irawan membelinya sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 (dua buah korek api gas warna merah dan hijau milik Saksi Yudi Irawan;- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Shabu tersebut diperoleh Saksi Yudi Irawan dengan cara membeli di Loket Jl. Merak Samarinda sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal;- Bahwa awalnya Saksi bersama rekan anggota Polsek Tenggarong Seberang melaksanakan patroli kemudian melihat rumah yang mencurigakan kemudian Saksi bersama Saksi Sudarmo melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan mengamankan barang bukti serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan yang saat itu berada dirumah Terdakwa selanjutya dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut;- Bahwa pengakuan Terdakwa sebelumnya sudah sering diajak membeli sabu oleh Saksi Yudi Irawan;- Bahwa Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;3. Saksi Muhammad Dofir Bin Muhamad Qori dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan dan menandatangai BAP yang dibuat Penyidik, dan keterangan serta tandatangan Saksi di BAP tersebut benar;- Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi untuk menjadi Saksi penangkapan Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan terkait masalah kepemilikan narkotika jenis shabu;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar;- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekitar jam 20.20 Wita Saksi sedang berada dirumah, lalu Anggota Polsek Tenggarong Seberang menghubungi Saksi untuk menuju rumah Terdakwa kemudian Saksi melihat Anggota Polsek Tenggarong Seberang dan dirumah tersebut ada Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan serta ditemukan 1 (satu) poket yang diletakkan di atas meja TV dan 1 (satu) poket yang diselipkan di dinding rumah serta 1 (satu) poket yang diletakkan di bawah meja TV dan Tersangka membelinya sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, 1 (satu) buah alat bong, 1 (satu) buah kotak rokok merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 (dua buah korek api gas warna merah dan hijau selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Yudi Irawan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang guna proses lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan tidak memiliki ijin dari yang berwenang mengenai kepemilikan shabu tersebut;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; 4. Saksi YUDI IRAWAN Bin MISNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti diperiksa saat ini karena Saksi tertangkap petugas terkait Narkotika Gol I jenis Shabu;- Bahwa Saksi bersama-sama Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita di rumah Terdakwa di Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar;- Bahwa saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Shabu di atas meja TV, 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket letakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau;- Bahwa pemilik 3 (tiga) Poket Shabu tersebut adalah Saksi;- Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi adalah teman dan tetangga Terdakwa dan jarak rumah Saksi sekitar 20 Meter;- Bahwa cara Saksi mendapatkan Shabu ? shabu tersebut adalah dengan cara membeli Shabu-shabu tersebut secara langsung di Loket Jl. Merak Samarinda;- Bahwa Saksi membeli Narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut 1 (satu) Poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Poket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);- Bahwa maksud dan tujuan Saksi membeli 3 (tiga) Poket Shabu-Shabu tersebut adalah untuk Saksi pakai sendiri;- Bahwa Saksi sering mengajak Terdakwa bersama-sama membeli Narkotika jenis Shabu tersebut biasanya di Jl. Merak Samarinda ataupun di dalam gang Jl. Lambung mangkurat samarinda;- Bahwa cara Saksi menggunakan Shabu tersebut adalah awalnya Terdakwa membuat alat bong dengan menggunakan botol bekas minuman Pocari Sweat yang Saksi lubangi tutupnya dan Saksi masukkan 2 sedotan Plastik dan Saksi merobek plastik shabu yang harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Saksi mengambil Shabu dengan menggunakan sendok Plastik yang terbuat dari sedotan plastik dan Saksi memasukkannya kedalam Pipet kaca yang telah terhubung dengan alat bong dan Saksi membakarnya dengan korek api gas yang telah dimodifikasi sehingga apinya menjadi kecil dan Saksi menyedotnya sebanyak satu kali dan kemudian Terdakwa datang dan masuk kedalam rumah Saksi melalui pintu depan dan pada saat itu Saksi berada di ruang tamu dan Saksi duduk di depan Saksi dan melihat alat bong dan 2 Poket Shabu milik Saksi kemudian Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan Shabu dan Terdakwa mau kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi menggunakan Shabu secara bergantian Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan Saksi sebanyak 3 (tiga) kali;- Bahwa Saksi menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama Terdakwa sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 dan Terdakwa menggunakanya bersama Saksi tidak tentu hari dan bulanya tergantung dari penghasilan;- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira Terdakwa datang kerumah Saksi untuk meminjam cetok dan semen dan Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi melalui pintu depan dan pada saat itu Saksi berada di ruang tamu dan Terdakwa duduk di depan Saksi dan Terdakwa melihat alat bong dan 2 Poket Shabu milik Saksi kemudian Saksi menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan Shabu dan Saksi mau kemudian Saksi bersama-sama Terdakwa menggunakan Shabu secara bergantian Saksi sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah selesai Sisa Shabu sebanyak 1 (satu) poket Saksi letakkan di atas meja TV dan 1 (satu) poket Saksi selipkan di dinding rumah dan untuk 1 (satu) poket diletakan dibawah meja, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen di rumah Saksi dan setelah selesai Saksi dan Terdakwa kembali ke rumah Saksi untuk beristirahat dan sekitar jam 20.20 Wita datang petugas kepolisian sebanyak tiga orang melakukan penggeledahan di rumah Saksi dan menemukan 1 (satu) poket Shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket letakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau milik Saksi kemudian Saksi bersama Terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian dan di bawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku diamankan di Polsek tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku;- Bahwa peran Saksi Yusuf dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu- shabu tersebut adalah ikut menggunakan Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa dan Saksi Yusuf menyediakan Pipet Kaca untuk membuat alat hisap Bong;- Bahwa Saksi Yusuf mendapatkan Pipet Kaca tersebut dengan cara meminjamnya dari Teman Saksi Yusuf yang bernama Sdr. YOSE sekitar seminggu sebelum terjadinya penangkapan terhadap Saksi Yusuf dan Terdakwa;- Bahwa setelah Saksi Yusuf mendapatkan pipet kaca kemudian Saksi Yusuf serahkan kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl. Melati Rt 14 Desa Bukit Raya kec. Tenggarong Seberang kab. Kukar;- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) Poket shabu- shabu, 1 (satu) Buah alat bong, 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau, adalah milik Saksi;- Bahwa Terdakwa dan Saksi tidak memiliki ijin dari yang berwenang, memiliki, menyimpan, menyediakan atau menggunakan shabu-shabu; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa saat ini karena Terdakwa tertangkap petugas terkait Narkotika Gol I jenis Shabu;- Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi Yudi Irawan ditangkap pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita di rumah Saksi Yudi Irawan di Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar- Bahwa saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Shabu di atas meja TV, 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket letakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong, 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau;- Bahwa Pemilik 3 (tiga) Poket Shabu tersebut adalah Saksi Yudi Irawan;- Bahwa hubungan Saksi Yudi Irawan dengan Terdakwa adalah teman dan tetangga Terdakwa dan jarak rumah Saksi sekitar 20 Meter;- Bahwa cara Saksi Yudi Irawan mendapatkan Shabu ? shabu tersebut adalah dengan cara membeli Shabu-shabu tersebut secara langsung di Loket Jl. Merak Samarinda;- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut 1 (satu) Poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Poket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);- Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu- shabu tersebut yang Saksi ketahui Terdakwa membeli Shabu tersebut di Loket Jl. Merak Samarinda. - Bahwa Maksud dan Tujuan Terdakwa membeli 3 (dua) Poket Shabu-Shabu tersebut adalah Terdakwa pakai sendiri dan pada saat itu Saksi juga ikut menggunakan secara bersama- sama;- Bahwa Saksi sering diajak Terdakwa bersama sama membeli Narkotika jenis Shabu tersebut biasanya di Jl. Merak Samarinda ataupun di dalam gang Jl. Lambung mangkurat samarinda;- Bahwa cara Terdakwa menggunakan Shabu tersebut adalah awalnya Terdakwa membuat alat bong dengan menggunakan botol bekas minuman Pocari Sweat yang Terdakwa lubangi tutupnya dan Terdakwa masukkan 2 sedotan Plastik dan Terdakwa merobek plastik shabu yang harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengambil Shabu dengan menggunakan sendok Plastik yang terbuat dari sedotan plastik dan Terdakwa memasukkannya kedalam Pipet kaca yang telah terhubung dengan alat bong dan Saksi membakarnya dengan korek api gas yang telah dimodifikasi sehingga apinya menjadi kecil dan Terdakwa menyedotnya sebanyak Satu kali dan kemudian Saksi datang dan masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu depan dan pada saat itu Terdakwa berada di ruang tamu dan Saksi duduk di depan Terdakwa dan melihat alat bong dan 2 Poket Shabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi untuk menggunakan Shabu dan Saksimau kemudian Saksi bersama- sama Terdakwa menggunakan Shabu secara bergantian Saksisebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;- Bahwa Saksi menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama Terdakwa sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 dan Saksi menggunakanya bersama Terdakwa tidak tentu hari dan bulanya tergantung dari penghasilan Saksi;- Bahwa Saksi menerangkan awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekira Saksi datang kerumah Terdakwa untuk meminjam cetok dan semen dan Saksi masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu depan dan pada saat itu Terdakwa berada di ruang tamu dan Terdakwa duduk di depan Saksi dan Saksi melihat alat bong dan 2 Poket Shabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi untuk menggunakan Shabu dan Saksi mau kemudian Saksi bersama- sama Terdakwa menggunakan Shabu secara bergantian Saksi sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah selesai Sisa Shabu sebanyak 1 (satu) poket Terdakwa letakkan di atas meja TV dan 1 (satu) poket Terdakwa selipkan di dinding rumah dan untuk 1 (satu) poket Saksi tidak mengetahuinya di letakkan di mana kemudian Sdr. Terdakwa bersama Saksi membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen di rumah Saksi dan setelah selesai Saksi dan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk beristirahat dan sekitar jam 20.20 Wita datang petugas kepolisian sebanyak tiga orang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) poket Shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket letakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau milik Terdakwa kemudian Saksi bersama Terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian dan di bawa ke Polsek tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku diamankan di Polsek tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku;- Bahwa Saksi Peran Saksi dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu- shabu tersebut adalah ikut menggunakan Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa dan Saksi menyediakan Pipet Kaca untuk membuat alat hisap Bong;- Bahwa Saksi mendapatkan Pipet Kaca tersebut dengan cara meminjamnya dari Teman Saksi yang bernama Sdr. YOSE sekitar seminggu sebelum terjadinya penangkapan terhadap Saksi dan Terdakwa;- Bahwa setelah Saksi mendapatkan pipet kaca yang disuruh oleh Terdakwa kemudian Saksi serahkan kepada Terdakwa di rumahnya di Jl. Melati Rt 14 Desa Bukit Raya kec. Tenggarong Seberang kab. Kukar;- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) Poket shabu- shabu , 1 (satu) Buah alat bong, 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau , adalah milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa dan Saksi tidak memiliki ijin dari yang berwenang, memiliki, menyimpan, menyediakan atau menggunakan shabu-shabu;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa saat ini karena Terdakwa tertangkap petugas terkait Narkotika Gol I jenis Shabu;- Bahwa Terdakwa bersama-sama Saksi Yusuf Isnaen Kurnia Irnanda ditangkap pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita di rumah Terdakwa di Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar;- Bahwa saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket Shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket letakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau;- Bahwa pemilik 3 (tiga) Poket Shabu tersebut adalah Terdakwa;- Bahwa hubungan Terdakwa dengan Saksi Yusuf Isnaen Kurnia adalah teman dan tetangga Terdakwa dan jarak rumah Saksi sekitar 20 Meter;- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Shabu ? shabu tersebut adalah dengan cara membeli Shabu-shabu tersebut secara langsung di Loket Jl. Merak Samarinda;- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu - Shabu tersebut 1 (satu) Poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Poket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli 3 (tiga) Poket Shabu-Shabu tersebut adalah untuk Terdakwa pakai sendiri;- Bahwa Terdakwa sering mengajak Saksi Yusuf bersama-sama membeli Narkotika jenis Shabu tersebut biasanya di Jl. Merak Samarinda ataupun di dalam gang Jl. Lambung mangkurat samarinda;- Bahwa cara Terdakwa menggunakan Shabu tersebut adalah awalnya Terdakwa membuat alat bong dengan menggunakan botol bekas minuman Pocari Sweat yang Terdakwa lubangi tutupnya dan Terdakwa masukkan 2 sedotan Plastik dan Terdakwa merobek plastik shabu yang harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengambil Shabu dengan menggunakan sendok Plastik yang terbuat dari sedotan plastik dan Terdakwa memasukkannya kedalam Pipet kaca yang telah terhubung dengan alat bong dan Terdakwa membakarnya dengan korek api gas yang telah dimodifikasi sehingga apinya menjadi kecil dan Terdakwa menyedotnya sebanyak satu kali dan kemudian Saksi Yusuf datang dan masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu depan dan pada saat itu Terdakwa berada di ruang tamu dan Saksi duduk di depan Terdakwa dan melihat alat bong dan 2 Poket Shabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi Yusuf untuk menggunakan Shabu dan Saksi Yusuf mau kemudian Saksi Yusuf bersama- sama Terdakwa menggunakan Shabu secara bergantian Saksi Yusuf sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama Saksi Yusuf sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 dan Saksi Yusuf menggunakanya bersama Terdakwa tidak tentu hari dan bulanya tergantung dari penghasilan;- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira Saksi Yusuf datang kerumah Terdakwa untuk meminjam cetok dan semen dan Saksi Yusuf masuk kedalam rumah Terdakwa melalui pintu depan dan pada saat itu Terdakwa berada di ruang tamu dan Terdakwa duduk di depan Saksi dan Saksi melihat alat bong dan 2 Poket Shabu milik Terdakwa kemudian Terdakwa menawarkan kepada Saksi untuk menggunakan Shabu dan Saksi mau kemudian Saksi bersama- sama Terdakwa menggunakan Shabu secara bergantian Saksi sebanyak 3 (tiga) kali dan Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah selesai Sisa Shabu sebanyak 1 (satu) poket Terdakwa letakkan di atas meja TV dan 1 (satu) poket Terdakwa selipkan di dinding rumah dan untuk 1 (satu) poket Saksi tidak mengetahuinya di letakkan di mana kemudian Sdr. Terdakwa bersama Saksi membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen di rumah Saksi dan setelah selesai Saksi dan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk beristirahat dan sekitar jam 20.20 Wita datang petugas kepolisian sebanyak tiga orang melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) poket Shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket letakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau milik Terdakwa kemudian Saksi bersama Terdakwa diamankan oleh Petugas kepolisian dan di bawa ke Polsek tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku diamankan di Polsek tenggarong Seberang untuk di proses secara hukum yang berlaku;- Bahwa peran Saksi Yusuf dalam Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu- shabu tersebut adalah ikut menggunakan Narkotika Jenis Shabu milik Terdakwa dan Saksi Yusuf menyediakan Pipet Kaca untuk membuat alat hisap Bong;- Bahwa Saksi Yusuf mendapatkan Pipet Kaca tersebut dengan cara meminjamnya dari Teman Saksi Yusuf yang bernama Sdr. YOSE sekitar seminggu sebelum terjadinya penangkapan terhadap Saksi Yusuf dan Terdakwa;- Bahwa setelah Saksi Yusuf mendapatkan pipet kaca kemudian Saksi Yusuf serahkan kepada Terdakwa di rumah Terdakwa di Jl. Melati Rt 14 Desa Bukit Raya kec. Tenggarong Seberang kab. Kukar;- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) Poket shabu- shabu , 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau , adalah milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa dan Saksi Yusuf tidak memiliki ijin dari yang berwenang, memiliki, menyimpan, menyediakan atau menggunakan shabu-shabu;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 3 (tiga) poket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,20 gram.- 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol pokari sweat.- 1 (satu) buah kotak rokok merk GA- 1 (satu) buah sendok plastic yang terbuat dari sedotan.- 2 (dua) buah korek api gaswarna merah dan hijau.Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu:? Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Persero Tenggarong Nomor : 281/Sp3. 13030/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan Cabang Zulkifli Sili dengan rincian berat bersih masing-masing 0.08 gram, 0.07 gram, 0.05 gram dengan berat keseluruhan 0.20 gram gram;? Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Samarinda No. PP.01.01.23A/23A1.08.21.66 tanggal 18 Agustus 2021 melakukan pengujian serbuk Kristal tidak berwarna adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa bersama Saksi Yusuf Isnaen Kurnia Irnanda ditangkap oleh anggota Polsek Tenggarong Seberang yang sedang melaksanakan patroli pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita di rumah Terdakwa di Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar;- Bahwa saat penggeledahan dirumah Terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) poket Shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket letakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong, 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa mendapatkan Shabu ? shabu tersebut dengan cara membeli secara langsung di Loket Jl. Merak Samarinda 1 (satu) Poket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Poket seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan Terdakwa untuk Terdakwa pakai sendiri;- Bahwa Terdakwa sering mengajak Saksi Yusuf bersama-sama membeli Narkotika jenis Shabu tersebut biasanya di Jl. Merak Samarinda ataupun di dalam gang Jl. Lambung mangkurat samarinda;- Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRNANDA meminta untuk dicarikan pipet kaca karena akan berangkat ke Samarinda membeli narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan sama-sama, selanjutnya saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRNANDA meminjam pipet kaca kepada temannya sdr. Yose selanjutnya saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRNANDA menyerahkan kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa berangkat menuju jalan Merak Kota Samarinda membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) poket selanjutnya Terdakwa masukkan kedalam kantong celana Terdakwa sebelah kanan kemudian Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya, sesampai dirumah Terdakwa dengan saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRNANDA menggunakan narkotika jenis shabu-shabu sama-sama, setelah selesai menggunkan narkotika shabu sisa narkotika Shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket Terdakwa letakkan di atas meja TV, 1 (satu) poket dibawah meja dan 1 (satu) poket nya lagi diselipkan di dinding rumah selanjutnya Terdakwa bersama saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRANDA pergi kerumah saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRANDA membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen, setelah itu Terdakwa bersama saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRANDA kerumah Terdakwa untuk beristirahat;- Bahwa ketika Terdakwa dan saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRANDA sedang istirahat ditangkap oleh Petugas Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan disekitar rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipkan dinding rumah dan 1 (satu) poket yang diletakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong, 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau selanjutnya terdakwa dan saksi YUSUF ISNAEN KURNIA IRANDA dibawa kekantor Polisi guna diproses lebih lanjut;- Bahwa Narkotika jenis shabu ? shabu yang diamankan dari Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin sama sekali untuk memperoleh dan menggunakan Narkotika Golongan I dari yang berwenang;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Tanpa Hak atau Melawan Hukum;4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana bernama Yusuf Isnaen Kurnia Irnanda als Nanda Bin Muhammad Makbul, yang mana Terdakwa tersebut dipersidangan telah membenarkan semua identitas dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan telah dibenarkan pula oleh Saksi-saksi sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan (error in persona);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 2 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa mengenai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud ?memiliki? berarti mempunyai baik yang diperoleh dari pemberian, membeli atau cara-cara lain yang ada hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebut ?memiliki?, unsur ?menyimpan? berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur ?menguasai? berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI) sedangkan unsur ?menyediakan? berarti menyiapkan? mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur dsb) sesuatu untuk orang lain (KBBI) menyediakan berarti barang tersebut ada tidak untuk digunakan sendiri (AR. SUJONO, S.H., M.H., BONY DANIEL, S.H., Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, 2011, hlm. 229 ? 231);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamina (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang ada Terdakwa bersama Saksi Yudi Irawan ditangkap oleh anggota Polsek Tenggarong Seberang yang sedang melaksanakan patroli pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita di rumah Saksi Yudi Irawan di Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar. Bahwa saat penggeledahan dirumah Saksi Yudi Irawan tersebut ditemukan 1 (satu) poket Shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipan dinding rumah dan 1 (satu) poket letakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau milik Saksi Yudi Irawan;Menimbang, bahwa Saksi Yudi Irawan mendapatkan Shabu ? shabu tersebut dengan cara membeli secara langsung di Loket Jl. Merak Samarinda 1 (satu) Poket seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) Poket seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan maksud dan tujuan Saksi Yudi Irawan untuk Saksi Yudi Irawan pakai sendiri;Menimbang, bahwa Saksi Yudi Irawan sering mengajak Terdakwa bersama-sama membeli Narkotika jenis Shabu tersebut biasanya di Jl. Merak Samarinda ataupun di dalam gang Jl. Lambung mangkurat samarinda;Menimbang, bahwa awalnya Saksi Yudi Irawan menghubungi Terdakwa meminta untuk dicarikan pipet kaca karena akan berangkat ke Samarinda membeli narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan sama-sama, selanjutnya Terdakwa meminjam pipet kaca kepada temannya sdr. Yose selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada Saksi Yudi Irawan, kemudian Saksi Yudi Irawan berangkat menuju jalan Merak Kota Samarinda membeli narkotika jenis shabu-shabu selanjutnya Saksi Yudi Irawan masukkan kedalam kantong celana Saksi Yudi Irawan sebelah kanan kemudian Saksi Yudi Irawan kembali ke rumah Saksi Yudi Irawan Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya, sesampai dirumah Saksi Yudi Irawan dengan Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu-shabu sama-sama, setelah selesai menggunakan shabu sisa shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket Terdakwa letakkan di atas meja TV, 1 (satu) poket dibawah meja dan 1 (satu) poket nya lagi diselipkan di dinding rumah selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Yudi Irawan pergi kerumah Terdakwa membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen, setelah itu Saksi Yudi Irawan bersama Terdakwa kerumah Saksi Yudi Irawan untuk beristirahat;Menimbang, bahwa ketika Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan sedang istirahat ditangkap oleh Petugas Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan disekitar rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu di atas meja TV, 1 (satu) poket di selipkan dinding rumah dan 1 (satu) poket yang diletakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau selanjutnya Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan dibawa kekantor Polisi guna diproses lebih lanjut;Menimbang, bahwa Narkotika jenis shabu ? shabu yang diamankan adalah milik Saksi Yudi Irawan;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan Samarinda No. PP.01.01.23A/23A1.08.21.66 tanggal 18 Agustus 2021 melakukan pengujian dengan kesimpulan serbuk Kristal tidak berwarna adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri Saksi Yudi Irawan adalah berbentuk serbuk sintetis berupa kristal warna putih. Oleh karenanya Narkotika tersebut dikategorikan sebagai bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Terdakwa telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) poket;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi;Ad.3.Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan yaitu perbuatan Terdakwa tidak saja bertentangan dengan undang-undang yang ada tetapi juga kepatutan dan norma-norma dalam masyarakat. Melawan hukum secara luas mencakup pengertian tidak memiki hak, kewenangan atau ijin yang diberikan oleh undang-undang atau juga melanggar hak orang lain. Berdasarkan Pasal 7 UU No.35 tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula dalam ketentuan Pasal 8 UU No.35 Tahun 2009 bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, Narkotika Golongan I dapat diperoleh dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti yang ada, pada saat ditangkap Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan tidak memiliki ijin untuk memiliki narkotika dari pihak yang berwenang. Sebenarnya Terdakwa sendiri mengetahui kepemilikan dan penggunaan narkotika itu dilarang. Terdakwa bukanlah seorang petugas lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pemerintah maupun swasta yang mana diberikan ijin penggunaan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terdakwa tidak ada kaitannya sama sekali dengan suatu badan yang memiliki otoritas untuk penggunaan narkotika. Oleh karenanya Terdakwa tidak mempunyai izin sama sekali untuk memperoleh dan menggunakan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi;Ad. 4. Unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika;Menimbang, bahwa pengertian percobaan telah secara tegas ditentukan dalam penjelasan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yang menyebutkan percobaan adalah adanya unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri. Pengertian percobaan ini sama dengan yang disebutkan dalam Pasal 53 KUHP. Oleh karena itu, penjelasan Pasal 132 ayat (1) dianggap hanya penegasan saja dari percobaan dalam KUHPidana;Menimbang, bahwa berbeda dengan percobaan, ternyata pengertian permufakatan jahat dapat dikatakan sama sekali berbeda dengan ketentuan permufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP. Pengertian permufakatan jahat dalam Pasal 88 KUHP adalah apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan. Sedangkan yang dimaksud permufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyurh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Paasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative sehingga Majelis Hakim tidak akan mempertimbangakan setiap elemen unsur secara tersendiri kecuali elemen unsur itu ada kaitannya dengan fakta-fakta dipersidangan terpenuhi maka dengan sendirinya unsur ini dianggap terpenuhi pula; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa Terdakwa bersama Saksi Yudi Irawan (Terdakwa dalam perkara lain) telah ditangkap terkait dengan barang berupa Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 sekira jam 20.20 wita bertempat di rumah Jl. Melati Rt. 014 Desa Bukit Raya Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara. Bahwa awalnya Saksi Yudi Irawan menghubungi Terdakwa meminta untuk dicarikan pipet kaca karena akan berangkat ke Samarinda membeli narkotika jenis shabu-shabu untuk digunakan sama-sama, selanjutnya Terdakwa meminjam pipet kaca kepada temannya sdr. Yose selanjutnya Terdakwa menyerahkan kepada Saksi Yudi Irawan, kemudian Saksi Yudi Irawan berangkat menuju jalan Merak Kota Samarinda membeli narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) poket selanjutnya Saksi Yudi Irawan masukkan kedalam kantong celana Saksi Yudi Irawan sebelah kanan kemudian Saksi Yudi Irawan kembali ke rumah Saksi Yudi Irawan Jl. Melati Rt 014 Desa Bukit Raya, sesampai dirumah Terdakwa dengan Saksi Yudi Irawan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu sama-sama, setelah selesai menggunkan narkotika shabu sisa narkotika shabu-shabu sebanyak 1 (satu) poket Saksi Yudi Irawan letakkan di atas meja TV, 1 (satu) poket dibawah meja dan 1 (satu) poket nya lagi diselipkan di dinding rumah selanjutnya Terdakwa bersama Saksi Yudi Irawan pergi kerumah Terdakwa membuat tempat cucian piring dengan menggunakan semen, setelah itu Terdakwa bersama Saksi Yudi Irawan kerumah Terdakwa untuk beristirahat;Menimbang, bahwa ketika Terdakwa dan Saksi Yudi Irawan sedang istirahat ditangkap oleh Petugas Polisi selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan disekitar rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) poket narkotika jenis shabu di atas meja TV , 1 (satu) poket di selipkan dinding rumah dan 1 (satu) poket yang diletakkan di bawah meja TV, 1 (satu) Buah alat bong , 1 (satu) buah kotak rokok Merk GA, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan dan 2 Buah korek api Gas warna merah dan hijau selanjutnya terdakwa dan Saksi Yudi Irawan dibawa kekantor Polisi guna diproses lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika untuk dipakai bersama-sama dengan Saksi Yudi Irawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur permufakatan jahat telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa pada Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga disertai dengan pidana denda oleh karena itu Terdakwa sudah sepatutnya membayar denda tersebut dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar kan maka berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 diganti dengan pidana penjara yang akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan permohonan Terdakwa tersebut secara tersendiri, akan tetapi dipertimbangkan bersama dengan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankakn bagi diri Terdakwa; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol pokari sweat;- 1 (satu) buah kotak rokok merk GA;- 1 (satu) buah sendok plastic yang terbuat dari sedotan;- 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan hijau;Oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulagi kejahatan maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Yusuf Isnaen Kurnia Irnanda als Nanda Bin Muhammad Makbul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol pokari sweat;- 1 (satu) buah kotak rokok merk GA;- 1 (satu) buah sendok plastic yang terbuat dari sedotan;- 2 (dua) buah korek api gas warna merah dan hijau;Dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2022, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah,S.H, M.Hum, Maulana Abdillah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muhammad Ari Furjani, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Edi Setiawan., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Andi Hardiansyah,S.H, M.Hum Marjani Eldiarti, S.H.Maulana Abdillah, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Muhammad Ari Furjani,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 556/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 556/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 556/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik337