- Menyatakan Terdakwa SALMANI Alias MUHAMMAD ALI Bin ABDULLAH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh puluh ribu rupiah);
- 15 (lima belas) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
- 53 (lima puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 14 (empat belas) lembar uang kertas pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) biji uang koin pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) biji uang koin pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah);
- 1 (satu) buah kunci pas ?36? warna silver bertuliskan DROP;
- 1 (satu buah obeng warna silver dengan gagang bermotif bendara Inggris;
- 1 (satu) bilah potongan parang yang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah tas ransel merk NINNDA warna hijau lumut;
- 1 (satu) buah tas kecil merk AUTO 2000 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam merah tanpa Nomor Polisi dengan Noka : MH1KC7114FKO29525 dan Nosin : KC71E 1033485 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 245/Pid.B/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 245/Pid.B/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Mahardika, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Mariyatul Kiftiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi MISBAH Bin (Alm) ASNAWI sebagai Kaum Masjid Syamsul Huda; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.B/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 245/Pid.B/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.B/2021/PN Mtp
Statistik3815