- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA REMBANG NOMOR 821/PDT.G/2021/PA.RBG. YANG DIJATUHKAN PADA, TANGGAL 24 NOVEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 19 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SHUGHRA TERGUGAT (SYAM ARDI NUGROHO BIN MARGONO) TERHADAP PENGGUGAT (DESSY ARUM PRAWESTRI, S.SI BINTI KISWANTO SLAMET);\
- MENETAPKAN ANAK-ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA MUHAMMAD ARSY MAGALI ADZIN BIN SYAM ARDI NUGROHO (LAHIR DI WONOSOBO, 9 FEBRUARI 2016) DAN AUDRYNA AMORA MARITZA BINTI SYAM ARDI NUGROHO (LAHIR DI WONOSOBO, 25 NOVEMBER 2017), BERADA DALAM PENGASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT, DAN MEMERINTAHKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN BERKUMPUL DENGAN ANAK-ANAKNYA DALAM WAKTU-WAKTU TERTENTU YANG DISEPAKATI PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP395.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Rembang Nomor 821/Pdt.G/2021/PA.Rbg. yang dijatuhkan pada, tanggal 24 November 2021 Masehi, bertepatan tanggal 19 Rabiul Akhir 1443 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Syam Ardi Nugroho bin Margono) terhadap Penggugat (Dessy Arum Prawestri, S.Si binti Kiswanto Slamet);\
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Muhammad Arsy Magali Adzin bin Syam Ardi Nugroho (lahir di Wonosobo, 9 Februari 2016) dan Audryna Amora Maritza binti Syam Ardi Nugroho (lahir di Wonosobo, 25 November 2017), berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat, dan memerintahkan Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Penggugat dan Tergugat;
- untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 11/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zaenal Hakim |
Hakim Anggota | Brh. Hasanuddin, H. Masyhudi Hs |
Panitera | Setya Adi Winarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik4434