- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Dw Gd Ngurah (almarhum);
- Menyatakan sebidang tanah sesuai dengan Petok D dengan Pipil No. 31 Persil No. 7 kelas I dan SPPT PBB dengan NOP 51.04.010.008.036-0044.0 seluas 3.100 m2 (tiga ribu seratus meter persegi) yang terletak di Subak Tapesan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar tercatat atas nama Dw Gd Ngurah Sukawati, dengan batas-batas :
- Menyatakan sebidang tanah sesuai dengan Petok D dengan Pipil No. 31 Persil No. 7 kelas I dan SPPT PBB dengan NOP 51.04.010.008.036-0044.0 seluas 3.100 m2 (tiga ribu seratus meter persegi) yang terletak di Subak Tapesan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar tercatat atas nama Dw Gd Ngurah Sukawati, dengan batas-batas :
- Menyatakan sebidang tanah sesuai dengan Petok D dengan Pipil No. 31 Persil No. 7 kelas I dan SPPT PBB dengan NOP 51.04.010.008.036-0044.0 seluas 3.10m2(tiga ribu seratus meter persegi) yang terletak di Subak Tapesan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar tercatat atas nama Dw Gd Ngurah Sukawati, dengan batas-batas :
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa sebidang tanah sesuai dengan Petok D dengan Pipil No. 31 Persil No. 7 kelas I dan SPPT PBB dengan NOP 51.04.010.008.036-0044.0 seluas 3.100 m2 (tiga ribu seratus meter persegi) yang terletak di Subak Tapesan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar tercatat atas nama Dw Gd Ngurah Sukawati, dengan batas-batas :
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.640.000,00(Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 156/Pdt.G/2021/PN Gin |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Fitri Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Utara : Parit / HM; Timur : I Citra / I Goja; Selatan : Telabah; Barat : Parit / HM; Sah harta warisan peninggalan Dw Gd Ngurah (almarhum); Utara : Parit / HM; Timur : I Citra / I Goja; Selatan : Telabah; Barat : Parit / HM; Sah milik Para Penggugat; Utara : Parit / HM; Timur : I Citra / I Goja; Selatan : Telabah; Barat : Parit / HM; Sah dan berharga; Utara : Parit / HM; Timur : I Citra / I Goja; Selatan : Telabah; Barat : Parit / HM; Secara lasia tanpa syarat bila perlu dengan bantuan aparat / pihak berwajib (Kepolisian) kepada Para Penggugat atas dasar Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap dan mengikat |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2021/PN Gin
Statistik8050