- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa, yaitu;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03574/Guwang, Surat Ukur No. 02914/07/2020 tanggal 6 Juli 2020 luas 390 M2 (tiga ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama Desa Pakraman Guwang yang diatasnya berdiri Kantor LPD Desa Adat Guwang dan Tenten Mart Desa Guwang;
- Sebelah utara : Tanah Desa Adat Guwang (Sekolah SD Negeri 1, 2, 3 Guwang);
- Sebelah timur : Tanah Desa Adat Guwang (Sekolah SD Negeri 1, 2, 3 Guwang);
- Sebelah selatan: Tanah Desa Adat Guwang (Sertifikat Nomor: 03587);
- Sebelah barat : Jalan Raya Guwang;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03587/Guwang, Surat Ukur No. 02922/Guwang/2020 tanggal 9 Juli 2020 luas 590 M2 (lima ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama Desa Pakraman Guwang yang diatasnya berdiri Kantor Kepala Desa Guwang;
- Sebelah utara : Tanah Desa Adat Guwang (sertifikat No. 03574/Guwang) dan Tanah Desa Adat Guwang (Sekolah SD Negeri 1,2,3 Guwang);
- Sebelah timur : Tanah Desa Adat Guwang (Sekolah SD Negeri 1,2,3 Guwang dan Tanah Desa Adat Guwang (Sertifikat No. 03618/Guwang);
- Sebelah selatan: Jalan Raya dan Tanah Desa Adat Guwang (Sertifikat No. 03618/Guwang);
- Sebelah barat : Jalan Raya Guwang;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03618/Guwang, Surat Ukur No. 397/2020 tanggal 29 Juli 2020 luas 470 M2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi) atas nama Desa Pakraman Guwang yang diatasnya berdiri Pasar Tenten (Pasar Trasdisional Desa Guwang);
- Sebelah utara : Tanah Desa Adat Guwang (sertifikat No. 03587/Guwang) dan Tanah Desa Adat Guwang (Sekolah SD Negeri 1,2,3 Guwang);
- Sebelah timur : Gang dan Tanah Pekarangan Desa Adat Guwang (Sertifikat No.02782 atas nama Desa Pakraman Guwang yang ditempati oleh Cokorda Gede Oka/Cokorda Bagus);
- Sebelah selatan: Jalan Raya;
- Sebelah barat : Tanah Desa Adat Guwang (Sertifikat No. 03587/Guwang);
- Tanah Desa Adat Guwang yang diatasnya berdiri sekolah Dasar Negeri No. 1, 2, 3 Guwang yang dikelola oleh Tergugat I (Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar) dengan luas sekitar + 5.650 M2 (lima ribu enam ratus lima puluh meter persegi)terletak di Desa Guwang dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah utara : Jalan Raya;
- Sebelah timur : Tanah Pekarangan Desa Adat Guwang yang ditempati oleh I Made Jaya Negara dan Komang Angga Kusuma Wardana, Tanah Hak Milik Cokorda Gede Mayun Tiasta (Sertifikat No. 02422), jalan/gang, dan Tanah Pekarangan Desa Adat Guwang (Sertifikat No.02782 atas nama Desa Pakraman Guwang yang ditempati oleh Cokorda Gede Oka/Cokorda Bagus);
- Sebelah selatan: Tanah Desa Adat Guwang (Sertifikat Hak Milik Nomor: 03587/Guwang dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03618/Guwang);
- Sebelah barat : Tanah Desa Adat Guwang (Sertifikat Hak Milik Nomor: 03574/Guwang)dan Jalan Raya;
Dengan batas-batas, yaitu:
Dengan batas-batas, yaitu:
Dengan batas-batas, yaitu:
- Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GIANYAR Nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Andi Mega Putra Widnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: Adalah SAH milik dari Desa Adat Guwang (Penggugat Rekonvensi/Tergugat III Konvensi); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp854.000,00(Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pdt.G/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 173/Pdt.G/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pdt.G/2021/PN Gin
Statistik300221