- Menyatakan Terdakwa Maulana Iskandar Alias Maul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Turut Serta Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening diduga shabu seberat 2,74 gr (dua koma tujuh empat gram) netto, setelah disisihkan sebanyak 0,01 gr (nol koma nol satu gram) netto untuk uji Laboratorium, dibungkus dengan kertas aluminium foil rokok berada dalam plastik warna beningdilakban warna coklat yang digulung dengan tissu warna putih berada didalam bekas pembungkus es krim Wall?s Solero Fruit;
- 1 (satu) unit HP Iphone 6 warna putih pink dengan simcard Three nomor : 089602641379;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih list hitam dengan nomor polisi DK 3008 ABK dengan STNK an. SUMAJI;
Dimusnahkan;
Dikembalikan kepada Terdakwa MAULANA ISKANDAR Alias MAUL;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Gin |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Fitri Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Gin
Statistik610