- Menyatakan Terdakwa R. A. Fajar Agung Sujadi Alias Agung Permana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum?;
- Membebaskan Terdakwa R. A. Fajar Agung Sujadi Alias Agung Permana tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa R. A. Fajar Agung Sujadi Alias Agung Permana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci safety Box warna Silver (Asli);
- 1 (satu) buah kunci pintu merek FERZA ITALY;
- 1 (satu) buah kunci merek DANKIANG;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna Hitam merek LAPAX JAHAT;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX waran Hitam dengan nomor Polisi DK 4471 ACI, tahun 2020, NOKA: MH3SG5620LJ046923, NOSIN: G3L8E0047728 beserta STNK atas nama I MADE ENDI KUSUMA ADNYANA alamat Br./Link. Umadui Padangsambian Kelod Denpasar;
- 1 (satu) buah sertifikat warna Kuning untuk 1 (satu) buah mainan kalung emas putih dengan berlian putih, berlian kuning 5 karat dari BIG LAB;
- 1 (satu) buah sertifikat warna Kuning untuk 1 (satu) buah cincin emas putih dengan berlian kuning 3.70 karat dari BIG LAB;
- 2 (dua) buah sertifikat warna Kuning untuk 1 (satu) pasang anting-anting emas putih dengan berlian kuning masing-masing 2.30 karat dari BIG LAB;
- 1 (satu) buah kunci safety Box warna Silver (duplikat);
- 1 (satu) buah mutiara berwarna Kuning;
- 2 (dua) buah mutiara berwarna Hitam;
- 4 (empat) buah mutiara berwarna Putih;
- Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN GIANYAR Nomor 144/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aline Oktavia Kurnia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrid Anugrah, Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Kariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa atas nama R. A. FAJAR AGUNG SUJADI alias AGUNG PURNAMA. Dikembalikan kepada saksi NATALIA IVANOVA. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik6924