Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 63-K/PM II-08/AL/IV/2021 |
|
Nomor | 63-K/PM II-08/AL/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Samsul Hadi |
Hakim Anggota | Mayor Chk K Ferry Budi Styanti, Kapten Chk Nurdin Rukka |
Panitera | Pelda Agus Iswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama: Dhevit Ardiyanto, Klk Isy NRP 114410, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut serta melakukan penipuan?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang:1) 1 (satu) unit rumah di Perum Cluster Pesona Japos Kel. Peninggilan Kec. Ciledug Kota Tangerang berikut 4 (empat) buah kunci.2) Uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).3) 1 (satu) unit Honda Beat tahun 2017 warna Magenta hitam Nopol B 6026 WRF Nomor mesin. JM11E1356620 Nomor Rangka MH1JM111XHK372039 beserta BPKB dan STNK an. Riska lndarwati.Dirampas untuk negara.4) 1 (satu) buah kartu ATM milik Dhevit Ardianto.5) 2 (dua) unit handphone merk lphone 6 S warna putih dan handphone Nokia warna hitam.Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat:1) 1 (satu) bundel fotokopi AKTA Jual beli rumah Perum Cluster Pesona Japos Kel. Peninggilan Kec. Ciledug Kota Tangerang (asli notasris).2) 1 (satu) buah sertifikat unit rumah di Perum. Cluster Pesona Japos Kel. Peninggilan Kec. Ciledug Kota Tangerang Nomor 5548 a.n. Riska lndarwati.3) 1 (satu) bundel surat keterangan membangun dari Kec. Ciledug. Dirampas untuk negara.4) 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama Norek. 032801032108505 an. Dhevit Ardianto.Dikembalikan kepada Terdakwa.5) 1 (satu) lembar fotokopi surat tanda bukti lapor ke Polda Metro Jaya.6) Print Out Rek. BCA Norek. 6090145566 an. Dhevit Ardianto dari bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan Februari 2018.7) Print Out Rek. BRI Norek. 032801032108505 an. Dhevit Ardianto dari bulan April 2017 sampai dengan bulan Februari 2018.8) Print Out Rek. BRI Norek. 038201013083502 an. Riska lndrawati dari bulan Maret 2017 sampai dengan bulan Februari 2018.9) 1 (satu) bundel bukti Terdakwa telah mengembalikan uang kepada 12 (dua belas) orang.10) 1 (satu) bundel bukti Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi-8 (Brigpol Susilo Wibowo).11) 1 (satu) bundel bukti Terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. Suyadi.12) 1 (satu) bundel bukti Terdakwa menyerahkan uang kepada Sdr. Sugiarto.13) 1 (satu) bundel fotokopi Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor: 89 tanggal 14 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Kabupaten Bekasi an. Sdri. Titik Harmaiti, S.H.,M.Kn.14) 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Pernyataan memaafkan Terdakwa tertanggal 14 Juli 2021 yang dibuat oleh Saksi-1 (Sdri. Dortia Simangungsong), Saksi-3 (Kopda Apm Bagus Sugiyarto) dan Saksi-4 (Sdr. Imam Sa?danuri).Dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63-K/PM II-08/AL/IV/2021
Kasasi : 81 K/Mil/2022
Banding : 61-K/PMT-II/BDG/AL/IX/2021
Statistik2540