- Menolak Provisi Para Penggugat;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena berakhirnya perjanjian kerja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Kompensasi kepada Para Penggugat sejumlah Rp 92.988.150,5.00,- (sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus lima puluh koma lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat NAJARUDIN, sejumlah = Rp. 6.081.454.00
- Penggugat MAHLAN, sejumlah = Rp. 6.071.454.00
- Penggugat AGUS SYAHBANA, sejumlah = Rp. 5.854.454.00
- Penggugat SYAHRULLAH, sejumlah = Rp. 2.929.227.00
- Penggugat TRI MARGO UTOMO, sejumlah = Rp. 5.856.454.00
- Penggugat BUDI,sejumlah = Rp2.925.727.00
- Penggugat MUHAMMAD FITRIADI, sejumlah = Rp2.918.227.00
- Penggugat SRI HADIJAHNOR, sejumlah = Rp3.018.227.00
- Penggugat MUHAMMAD RIDHO NATA, sejumlah = Rp6.036,454.00
- Penggugat NOVA KURNIAWAN,sejumlah = Rp2.918.227.00
- Penggugat MUHAMMAD SURYA NOOR,sejumlah = Rp5.836,454.00
- Penggugat AHMAD ALFIANSYAH, sejumlah = Rp5.836,454.00
- Penggugat BAYU APRILLIYANTO,sejumlah = Rp5.836,454.00
- Penggugat MUHAMMAD ANSYARI HIDAYAT, sejumlah = Rp. 5.836,454.00
- Penggugat MUHAMMAD MAULANA, sejumlah = Rp2.918.227.00
- Penggugat SAHALLIA, sejumlah = Rp2.918.227.00
- Penggugat RENDRA SANJAYA PRAMANA,sejumlah = Rp5.976,454.00
- Penggugat BENI USMAN,sejumlah = Rp2.928.227.00
- Penggugat AGUS RAHMAT, sejumlah = Rp2.995.727.00
- Penggugat WARDANI, sejumlah = Rp2.918.227.00
- Penggugat AHMAD RIFANI, sejumlah = Rp2.918.227.00
- Penggugat MUHAMMAD NAZAR ILMI,sejumlah = Rp1.459.113,5.00
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Muniri, Br Hakim Anggota Syamsu Mesabara |
Panitera | Panitera Pengganti H. Dona Panambayan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA (enam juta delapan puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (enam juta tujuh puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (lima juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah); (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (tiga juta delapan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (enam juta tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah); (dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah); (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (dua juta sembilan ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); (satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus tiga belas koma lima rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bjm
Statistik7917