- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDINGI/TERGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI II DAN PEMBANDING II/PENGGUGAT INTERVENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES TANGGAL 22 NOPEMBER 2021 NOMOR 24/PDT.G/2021/PN BBS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI SUSUNAN FORMULASI PUTUSAN SEHINGGA AMAR PUTUSAN MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI II DAN PENGGUGAT INTERVENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH SENGKETA YANG TERCATAT DALAM:
- BUKU C DESA SAWOJAJAR NOMOR 2163 ATAS NAMA DULGOPUR PERSIL 63 D.I SELUAS KURANG LEBIH 650 M2, TERLETAK DI DESA SAWOJAJAR, KECAMATAN WANASARI, KABUPATEN BREBES DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK IKHLAS
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK TOHIR
- SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK ABDUL GHOFUR ALIAS DULGOPUR
- SEBELAH BARAT : JALAN
- BUKU C DESA SAWOJAJAR NOMOR 2163 ATAS NAMA DULGOPUR PERSIL 63 D.I SELUAS KURANG LEBIH 750 M2, TERLETAK DI DESA SAWOJAJAR, KECAMATAN WANASARI, KABUPATEN BREBES DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK ABDUL GHOFUR ALIAS DULGOPUR
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK TOHIR
- SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK ABDUL GHOFUR ALIAS DULGOPUR
- SEBELAH BARAT : JALAN
- BUKU C DESA SAWOJAJAR NOMOR 2163 ATAS NAMA DULGOPUR PERSIL 63 D.I SELUAS KURANG LEBIH 900 M2, TERLETAK DI DESA SAWOJAJAR, KECAMATAN WANASARI, KABUPATEN BREBES DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA : TANAH MILIK ABDUL GHOFUR ALIAS DULGOPUR
- SEBELAH TIMUR : TANAH MILIK TOHIR
- SEBELAH SELATAN : SUNGAI
- SEBELAH BARAT : JALAN
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I/TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI II UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA PADA POIN NOMOR 3 KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I/TERGUGAT REKONPENSI DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN APAPUN JUGA SETELAH PUTUSAN PERKARA INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DAN BILAMANA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEPOLISIAN RI;
- MENOLAK PETITUM PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I/TERGUGAT REKONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT INTERVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULATERGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI II DAN PEMBANDING II SEMULA PENGGUGAT INTERVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari PembandingI/Tergugat/Tergugat Intervensi II dan Pembanding II/Penggugat Intervensi/Penggugat Rekonpensi;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Brebes tanggal 22 Nopember 2021 Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Bbs yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai susunan formulasi putusan sehingga amar putusan menjadi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat/Tergugat Intervensi II dan Penggugat Intervensi/Penggugat Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Tergugat Intervensi I/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa yang tercatat dalam:
- Buku C Desa Sawojajar Nomor 2163 atas nama Dulgopur persil 63 D.I seluas kurang lebih 650 m2, terletak di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah milik Ikhlas
- Sebelah Timur : Tanah milik Tohir
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Abdul Ghofur alias Dulgopur
- Sebelah Barat : Jalan
- Buku C Desa Sawojajar Nomor 2163 atas nama Dulgopur persil 63 D.I seluas kurang lebih 750 m2, terletak di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah milik Abdul Ghofur alias Dulgopur
- Sebelah Timur : Tanah milik Tohir
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Abdul Ghofur alias Dulgopur
- Sebelah Barat : Jalan
- Buku C Desa Sawojajar Nomor 2163 atas nama Dulgopur persil 63 D.I seluas kurang lebih 900 m2, terletak di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes dengan batas-batas:
- Sebelah utara : Tanah milik Abdul Ghofur alias Dulgopur
- Sebelah Timur : Tanah milik Tohir
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat/Tergugat Intervensi I/Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat/Tergugat Intervensi II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa pada poin nomor 3 kepada Penggugat/Tergugat Intervensi I/Tergugat Rekonpensi dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian RI;
- Menolak petitum Penggugat/Tergugat Intervensi I/Tergugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Pembanding I semulaTergugat/Tergugat Intervensi II dan Pembanding II semula Penggugat Intervensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 558/Pdt/2021/PT SMG |
|
Nomor | 558/Pdt/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Brhadi Siswoyo, Rusmawati |
Panitera | Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ADALAH MERUPAKAN HAK MILIK PENGGUGAT/TERGUGAT INTERVENSI I/TERGUGAT REKONPENSI DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA; DALAM REKONPENSI DALAM GUGATAN INTERVENSI: DALAM KONPENSI/REKONPENSI/INTERVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah merupakan Hak milik Penggugat/Tergugat Intervensi I/Tergugat Rekonpensi dengan segala akibat hukumnya; Dalam Rekonpensi Dalam Gugatan Intervensi: Dalam Konpensi/Rekonpensi/Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 558/Pdt/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 558/Pdt/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 558/Pdt/2021/PT SMG
Statistik151156