- Menyatakan terdakwa ELLY WARDANI ALIAS DANI BIN AHMAD EFFENDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu berat kotor 5,38 gram (berat bersih 5,18 gram).
- 1 (satu) paket sabu berat kotor 2,59 gram (berat bersih 2,42 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik makanan ringan bertuliskan Wafer Roll?ss.
- 1 (satu) lembar tisu warna putih.
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hijau tosca nomor simcard 081250843733.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam nomor simcard 085820402021.
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah kotak rokok warna ungu bertuliskan UP.
- 1 (satu) lembar kartu ATM Debit BRI No. Kartu 6013010221966626.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 930/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 930/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Moh. Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 930/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 930/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 930/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik2215