- Menyatakan terdakwa I. IMAM WAHYUDI Als. YUDI Bin MASDAR bersama sama dengan terdakwa II. MASKONI Als KONI Bin ASRAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam kedaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu)tahun 6(enam)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 943/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 943/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat ; - 1 (satu) buah tas warna abu-abu - 1 (satu) lembar baju warna biru merk Off black; - 1 (satu) lembar jaket warna biru merk Lois - 1 (satu) lembar baju hem warna biru - 1 (satu) lembar baju kaos warna merah dengan tulisan Bur berry - 1 (satu) lembar baju kos warna ungu merk Decide Dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xtride No. Pol. DA 6135 ABN Dikembalikan kepada Sdri. FARIDA HERMAN, - 1 (satu) buah sepeda motor Honda BEAT No. Pol. DA 6842 PCS Dikembalikan kepada Sdr. JOSNAN GONANTO, - 1 (satu) buah Pashdisk berisikan rekaman CCTV Dikembalikan kepada Sdr. ANDREANSYAH. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 943/Pid.B/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 943/Pid.B/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 943/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik3016