- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIZKY REYNALDY Alias IKI Bin RUSDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima)gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh)tahun 6(enam)bulan dan pidana denda Rp.1.500.000.000,00(satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 46,37 gram (berat bersih 45,72 gram), 2 (dua) lembar plastik klip, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) lembar plastik bungkus Indomie goreng,1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dengan Nomor Sim Card : 0823-5271-1768,1 (satu) buah jaket warna hitam merk Billabong, dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi DA 6838 ACU dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa MUHAMMAD RIZKY REYNALDY Alias IKI Bin RUSDY.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 895/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 895/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 895/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 895/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik2014