- Menyatakan Terdakwa SILAWAH DODY Als DODY Bin H. NUNCI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SILAWAH DODY Als DODY Bin H. NUNCI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 5,04 gram (berat bersih 4,04 gram)
- 1 (satu) buah tempat sabun mandi karet warna hijau
- 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu
- 1 (satu) buah ATM bank BCA nocard 5307 9520 5286 4064
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna hijau tosca dengan nomor simcard 0812 5660 7327 dan 0813 4351 0377.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 919/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 919/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Moh. Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 919/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 919/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 919/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik2223