- Menyatakan Terdakwa SUMARDI ALS MARDUT BIN TASRIF tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUMARDI ALS MARDUT BIN TASRIF terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu,
- 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,61 gram (berat bersih 4,53 gram),
- 1 (satu) buah timbangan digital warna abu-abu,
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan,
- 2 (dua) pack plastik klip,
- 1 (satu) buah jaket kulit warna coklat merk Two seven,
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih dengan nomor simcard 0858-2811-0323,
- 1 (satu) buah HP merk Hammer warna hitam dengan nomor simcard 0813-4653-0466,
- uang tunai Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- kembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 966/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 966/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsir Alam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 966/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 966/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 966/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik1610