- Menyatakan Terdakwa Nur Hikmah binti Muhammad Aini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dakwaan Kedua Penunutut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 18 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas materai dibuat di Banjarmasin tanggal 3 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas materai dibuat di Banjarmasin tanggal 3 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 18 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas materai dibuat di Banjarmasin tanggal 3 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 27 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas materai dibuat di Banjarmasin tanggal 7 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas materai dibuat di Banjarmasin tanggal 7 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas materai di buat di Banjarmasin tanggal 8 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa diatas materai dibuat di Banjarmasin tanggal 10 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada tanggal 20 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Sdri. NUR HIKMAH diatas materai dibuat di Banjarmasin tanggal 10 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar bukti kwitansi over Arisan beli Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan akan mendapatkan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 31 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Terdakwa Sdri. NUR HIKMAH diatas materai;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 940/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 940/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Masfah binti Syahran; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 940/Pid.B/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 940/Pid.B/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 940/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik8017