- Menyatakan terdakwa Harlis Ansar Alias Ical Bin La Iwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian"
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha scorpio warna hitam no. pol DD 3516 WH. No. rangka MHV 35 BPOO68K 125274 dan No. Mesin 5BP 125213 ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Jumrah binti H. Arifin
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Harlis Ansar Alias Ical Bin La Iwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian"
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha scorpio warna hitam no. pol DD 3516 WH. No. rangka MHV 35 BPOO68K 125274 dan No. Mesin 5BP 125213 ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Jumrah binti H. Arifin
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
Putusan PN RAHA Nomor 194/PID.B/2013/PN.RAHA |
|
Nomor | 194/PID.B/2013/PN.RAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hayadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahmid, Hakim Anggota Mohammad Fauzi Salam |
Panitera | Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/PID.B/2013/PN.RAHA.zip
- Download PDF
- 194/PID.B/2013/PN.RAHA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/PID.B/2013/PN.RAHA
Statistik6537