- Menyatakan Terdakwa 1. Catur Ariaji alias Catur alias Atung Bin Muji Sauri, dan Terdakwa 2. Junaidi alias Papai Bin Abdul Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu berat kotor 5,27 gram (berat bersih 4,87 gram);
- 1 (dua) paket sabu berat kotor 0,30 gram (berat bersih 0,10 gram);
- 2 (dua) paket sabu berat kotor 1,85 gram (berat bersih 1,45 gram)
- 1 (satu) buah dompet merk Channel;
- 1 (satu) buah tas merk No Fear warna abu-abu;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiomi warna gold nomor simcard 081517870223;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih nomor simcard 083863116461;
- Uang tunai sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 931/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 931/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Kepentingan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 931/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 931/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 931/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik2116