- Menyatakan Terdakwa I. M. Bayu Bin M. Irfan, Terdakwa II. Taufik Noor Als Kai Ufik Bin M. Zaini dan Terdakwa III. Goenadi Oetomo Als Agun Bin Tjipto Oetomo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket sabu dengan berat kotor 3,52 gram (bersih 1,43 gram).
- 1 (satu) buah timbangan Digital warna Hitam.
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Red Bold.
- 1 (satu) lembar celana Jeans warna biru.
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna Biru dengan no simcard 0823-5099-9494.
- 9 (sembilan) paket sabu dengan berat kotor 7,26 gram (bersih 5,82 gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah kotak warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok sabu.
- 1 (satu) lembar celana pendek warna abu-abu merk GAZ-R.JEANS.
- 1 (satu) buah Hp lipat warna putih merk SAMSUNG dengan no simcard 0822-5235-0853.
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO warna merah dengan no simcard 0811508040.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 916/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 916/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 916/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 916/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 916/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik3921