- Menyatakan Terdakwa Rahayu Setiawati binti Syamsuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi dari Kartini sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran mengurus kerja tanggal 27 Maret 2020;
- 1 (satu) bundel print out rekening koran Bank BNI dari Periode 01 Mei 2020 s/d 12 Mei 2020 dengan No. Rekening : 0081491107 an. Ibu Kartini;
- 1 (satu) bundel Print out rekening koran Bank BNI dari Periode 01 Mei 2020 s/d 12 Mei 2020 dengan no rekening : 0435931413 an. Rike Melinda Fatma;
- 1 (satu) bundel Print out rekening koran Bank BRI dari Periode 12 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 dengan No Rekening : 448501015070537 an. Rike Melinda Fatma;
- 1 (satu) lembar kain warna coklat PNS beserta lambang;
- 1 (satu) lembar baju korpri warna biru;
- 1 (satu) buah pin warna kuning lambang korpri;
- 1 (satu) bundel copy berkas percakapan melalui Whatsapp antara RIKE MALINDA dan terdakwa RAHAYU SETIAWATI terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 898/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 898/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febrian Ali, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Noor Kamariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Kartini Als Titin Binti Suratman; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 898/Pid.B/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 898/Pid.B/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 898/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik8118