- Menyatakan Terdakwa M. Darmawan alias Wawan Bin Sarbaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Honda berserta gantungan dompet STNK warna Hitam;
- 1 (satu) lembar STNK dan Notes pajak merk Honda model SCOOTER warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DA-6999 ABW Nomor Rangka MH1JFW113FK163875 Nomor Mesin JFW1E1164758 atas nama ANTUNG FATMAWATY, SA, S.PD;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Ksatriaan yang menerangkan bahwa BPKB Asli atas nama ANTUNG FATMAWATY, S, S.PD dengan nomor L-07238590M sedang dalam status kredit di PT. Pegadaian (Persero) UPC Ksatriaan atas nama MELLY YULINDA, S.KEP,NERS;
- 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB atas nama ANTUNG FATMAWATY, S, S.PD dengan nomor L-07238590M;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda model SCOOTER warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DA-6999 ABW Nomor Rangka MH1JFW113FK163875 Nomor Mesin JFW1E1164758 atas nama ANTUNG FATMAWATY, SA, S.PD;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 878/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 878/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutisna Sawati, Br Hakim Anggota Putu Agus Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi MELLY YULIANA BAHASUAN Binti ZULKIFLI BAHASUAN; |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 878/Pid.B/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 878/Pid.B/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 878/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik7551