Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Spn |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal127 ayat (1) huruf a UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikadan Undang-undang Nomor8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa ARI SASTRA BIN ASTI SATRIAWANtelah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkanmenurut hukum melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan keduaPenuntut Umum 2.MenghukumARI SASTRA Bin ASTI SATRIAWANdnegan menjatuhkan pidanaberupapenjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : 1)1 (satu) klip plastik warna bening didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu; 2)1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan nomoe kartu SIM 082281641657; Dirampas untuk dimusnahkan 3)1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna silver tanpa No.Pol Dikembalikan kepada Terdakwa 6.Menetapkan agar Terdakwa membayarbiaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada hariKamis, tanggal 13 Januari 2022, , oleh kami, MUHAMMAD TAUFIQ, S.H, sebagai Hakim Ketua , PANDJI PATRIOSA, S.H , SATYA FRIDA LESTARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh UMARDANI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta dihadiri oleh MOEHARGUNG ALSONTA, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwadidampingi oleh Penasihat Hukum; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Spn
Statistik464