-
DALAM KONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatukan talak satu bain sughra Tergugat (Irvan Nawawi bin Yaidi) terhadap Penggugat (Murhidayatin binti Tono);
-
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta-harta sebagai berikut:
- Sebuah bangunan rumah tembok 2 (dua) lantai dengan ukuran panjang sekitar 13 m dan lebar 11 m yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat di Dusun Gares RT.020 RW.003 Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah rumah Bapak Agus;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah rumah Bapak Tono;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah rumah Ibu Umi;
- Sebuah sepeda motor merk Honda Scopy Nopol AG 2541 YBG dan BPKB atas nama Murhidayatin;
- 3 (tiga) buah almari besar dari kayu jati;
- 1 (satu) buah almari besar dari aluminium dan kaca;
- 2 (dua) buah almari kecil;
- 2 (dua) buah almari dapur;
- 2 (dua) set meja kursi;
- 1 (satu) set kursi teras;
- 1 (satu) buah TV Polytron;
- 1 (satu) buah Magic Com merk Miyako;
- 1 (satu) buah kompor gas merk Rinai;
- 2 (dua) buah almari rias kecil (Tolet) dari kayu akasia;
- 2 (dua) buah almari rias kecil (Tolet) dari aluminium dan kaca;
- 4 (empat) buah tempat tidur;
- 1 (satu) set soundsystem;
-
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat berhak mendapat seperdua bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut pada petitum angka 2;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian dan menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut, dan jika tidak dapat dilakukan secara in natura, maka harta bersama akan dilelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan hutang berupa uang kepada orang tua Tergugat sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) sebagai harta pasiva bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menanggung seperdua kewajiban pembayaran atas hutang sebagaimana tersebut pada petitum angka 5 secara langsung kepada orang tua Tergugat atau dengan dibebankan pembayarannya dengan diambil dari harta bersama milik Penggugat dan Tergugat yang tersebut pada petitum angka 2 sebelum dilakukan pembagian masing-masing pihak atas harta bersama tersebut;
- Menyatakan menolak untuk selainnya;
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara konvensi sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara rekonvensi sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1493/Pdt.G/2021/PA.Trk |
|
Nomor | 1493/Pdt.G/2021/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Suyadi, M.hi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Turmudi, Br Hakim Anggota Achmad Surya Adii. |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Munawaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1493/Pdt.G/2021/PA.Trk
Statistik158