- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Alfian Rifki bin Sanusi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Widia Paramitha binti Drs. Sarwidi) di depan sidang Pengadilan Agama Wates;
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Athaya Fakhri Hamizan, lahirtanggal 10 Mei 2014dan Juna Raditya Alfatah, lahir tanggal 4 Juni 2021,berada di bawah asuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Termohon sebagai ibu kandungnyadengan tetap memberikan kesempatan kepada Pemohon sebagai ayah kandungnya untuk mengunjungi, ikut memelihara dan mendidik serta memberikan rasa kasih sayang pada anaknya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah kedua anak tersebut pada diktum 3 minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sampai kedua orang anak tersebut dewasa/umur 21 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahun;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, sehingga total berjumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menetapkan harta gono gini berupa:
- 1 (satu) buah mobil merk/type Daihatsu SIGRA X Nopol : AB 1192 VC, No. Mesin : 3 NRH383566, No. Rangka : MHKS6GJ3JKJ024499, tercatat atas nama ALFIAN RISKI yang saat ini masih dalam proses kredit di ACC FINANCE. Bahwa angsuran menjadi tanggung jawab Pemohon dan setelah selesai angsuran menjadi hak dari Pemohon;
- Pinjaman KUR BRI Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tercatat atas nama Termohon, angsuran sepenuhnya sampai lunas menjadi tanggung jawab Pemohon;
- Sepeda motor Honda Beat Nopol AB 5084 ML no. mesin JFG2E2048464, no. rangka MH1JFD229K047122, atas nama Sanusi menjadi hak milik Termohon;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian sebagian tanggal 18 Januari 2022;
Putusan PA WATES Nomor 10/Pdt.G/2022/PA.Wt |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Laila Nofera Bakar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Laila Nofera Bakar |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PA.Wt
Statistik5116