- Menyatakan terdakwa 1. Muhammad Ferdi Yuliansyah Alias Iting Bin Yudariansyah dan terdakwa 2. Muhammad Insan Kamil Alias Ihsan Bin Ahmad Kusairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meneyrahkani Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket sabu dengan berat kotor 28,68 gram (berat bersih 26,48 gram) ;
- 1 (satu) buah kotak Red Bold ;
- 2 (dua) buah sendok sabu ;
- 1 (satu) bendel plastik klip ;
- 1 (satu) buah timbangan digital ;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna hijau dengan No Sim Card : 0895-3404-99875 ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver dengan No Sim Card : 0896-9284-3546.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 896/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 896/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 896/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 896/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 896/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik7821