- Menyatakan Terdakwa Edy Riady tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Memiliki, Menjual, dan Memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp. 537.600.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 240.000 (dua ratus empat puluh ribu) batang Barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (rokok) jenis SKM merek ?Trillion Mild? tidak dilekati pita cukai (polos),
- 160.000 (seratus enam puluh ribu) batang Barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (rokok) jenis SKM merek ?Scot Mild? tidak dilekati pita cukai (polos),
- 112.000 (seratus dua belas ribu) batang Barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (rokok) jenis SKM merek ?Ayla? tidak dilekati pita cukai (polos),
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung seri 8310 piton GSM No : RR1KA01LJRF, IMEI 1 : 351805/09/506808/3, IMEI 2 : 351806/09/506808/1,
- 1 (satu) buah telepon genggam merek Coolpad seri R108 NO : 5f024cc; IMEI 1 : 860203039154272; IMEI 2 : 860203039404271,
- 1 (satu) buah telepon genggam merek OPPO seri F11 Pro No Model : CPH1969, IMEI 1 : 863880042337296 IMEI 2 : 863880042337288,
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max Nopol L 9257 AC beserta STNK,
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Nopol DA 8647 JB beserta STNK,
- 4 (empat) lembar dokumen berupa surat pengiriman atau pengangkutan atas barang kena cukai berupa rokok merek ?Trillion Mild?, ?Scot Mild?, dan ?Ayla? dengan total sebanyak 64 (enam puluh empat) karton yang terdiri dari Surat Jalan tanpa nomor, Surat Tanda Terima No. 047030 dan Cargo Manifes,
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tempat Usaha CV. Samudra Perkasa Trans Banjarmasin,
- 1 (satu) lembar fotocopy NPWP CV. Samudra Perkasa Trans,
- 2 (dua) lembar fotocopy Surat Keputusan tentang Pendirian dan Penunjukan Kepala Kantor CV. Samudra Perkasa Trans Cabang Banjarmasin- Kalsel,
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 828/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 828/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Jamser Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas Perkara Lain atas nama Herry Siswoyo; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 828/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 828/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 828/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik8219