- Menyatakan Terdakwa I. AGUS IRAWADI Als AGUS Bin H. NASRUDDIN, dan Terdakwa II. JOY Bin OIY TIONG GIE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?.
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) Tahun, 3 (Tiga) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) paket sabu dengan berat kotor 84,88 gram (bersih 81,52 gram).
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 2 (dua) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam.
- 1 (satu) buah sendok sabu
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan No simcard 0853-9202-9485.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan No simcard 0852-5080-3700.
- 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna gold dengan No Whatsapp 0857-5429-2577
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 947/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 947/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 947/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 947/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 947/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik8227