- Menyatakan terdakwa I. Alexsander With Tuahman anak dari Emas Girsang dan terdakwa II. Hendra Suryadinata als Hendra Bin Albert Riduansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan Pecahan Nilai Rp. 50.000,- Sebanyak 12 Lembar dan Rp. 100.000,-Sebanyak 19 Lembar
-
Dirampas untuk negara
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung jenis Galaxy J6+ Warna Hitam IMEI Slot 1 359993092481509, IMEI Slot 2 359994092481507, Nomor serial RR8KA084AEA;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung jenis Galaxy A01 Warna Biru IMEI Slot 1 351267330757600, IMEI Slot 2 357314720757602, Nomor serial R9RR2039HQA dengan Casing Warna Hijau Transparan;
- 1 (Satu) Lembar ATM Britama dengan Serial Number 5221 8421 9825 9225;
- 4 (Empat) Lembar Catatan Angka Taruhan Pembeli;
- 1 (Satu) Buah Pulpen merk SNOWMAN V2 dengan tinta warna hitam;
- 1 (Satu) Buah Pulpen merk NEVADA 924 ST dengan tinta warna hitam
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 786/Pid.B/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 786/Pid.B/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 786/Pid.B/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 786/Pid.B/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 786/Pid.B/2021/PN Bjm
Statistik9731