- Menyatakan terdakwa Fitrian als Ifit Bin M. Muksin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Fitrian als Ifit Bin M. Muksin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitrian als Ifit Bin M. Muksin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 16,84 gram (berat bersih 16,50 gram)
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,26 gram (berat bersih 2,09 gram)
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 3,70 gram (berat bersih 3,52 gram)
- 1 (satu) pak plastik klip
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih dengan nomor simcard 0838-6249-2646
- 1 (satu) buah Hp merk Realme warna hijau dengan nomor simcard 0853-8774-1773
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI No.rek 4485-01-0192-62-53-0 a.n Halimatuas Saadiyah
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank MANDIRI No.rek 031-00-0785-600-1 a.n Fitrian
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI No.Card 6013-0140-9144-0373
- 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri No.Card 6032-9887-0146-3619
- (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0812-5051-8383 & 0838-6249-2501
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 905/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 905/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Moh. Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA AHMAD RABANI Als BANI Bin MA?RUF (Alm) dan terdakwa II H. AHMAD ARRAHMAN Als LEBONG Bin H. ABDUL GAFAR DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA FITRIAN Als IFIT DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 905/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 905/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 905/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik6210