- Menyatakan Terdakwa LIDIYAWATI Als LIDIYA Binti M. TAUFIK terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,58 gram (bersih 2,38 gram).
- 1 (satu) butir pil XTC warna kuning muda dengan berat 0,45 gram.
- 1 (satu) lembar tisue warna putih.
- 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
- 1 (satu) buah dompet warna biru malam.
- 1 (buah) HP merk VIVO warna biru muda dengan NoSim 0812-5186-9415.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Hitam dengan NoSim : 0878-3936-0931.
- 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 5,42 gram (bersih 5,02 gram).
- 1 (satu) buah kotak cotton bud.
- 1 (satu) buah pelastik warna hitam.
- 1 (satu) bungkus permen KIS
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 881/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 881/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsir Alam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 881/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 881/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 881/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik9433