- Menyatakan terdakwa I AHMAD RABANI Als BANI Bin MA?RUF (Alm) dan terdakwa II H. AHMAD ARRAHMAN Als LEBONG Bin H. ABDUL GAFAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I AHMAD RABANI Als BANI Bin MA?RUF (Alm) dan terdakwa II H. AHMAD ARRAHMAN Als LEBONG Bin H. ABDUL GAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa terdakwa AHMAD RABANI Als BANI Bin MA?RUF (Alm) dan terdakwa H. AHMAD ARRAHMAN Als LEBONG Bin H. ABDUL GAFAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 16,84 gram (berat bersih 16,50 gram)
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,26 gram (berat bersih 2,09 gram)
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 3,70 gram (berat bersih 3,52 gram)
- 1 (satu) pak plastik klip
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna putih dengan nomor simcard 0838-6249-2646
- 1 (satu) buah Hp merk Realme warna hijau dengan nomor simcard 0853-8774-1773
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 906/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 906/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Moh. Fatkan |
Panitera | Panitera Pengganti Yurda Saputera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 906/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 906/Pid.Sus/2021/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik9224