- Menyatakan Terdakwa SOFYAN ABDULLAH BIN (ALM) ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOFYAN ABDULLAH BIN (ALM) ABDULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat brutto 2.044 (dua ribu empat puluh empat) gram dan setelah dilakukan penyisihan serta pemeriksaan lab tersisa dengan berat netto 4,8420 gram
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi nomor irnei 861716054192140
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung nomor imei 357542063342299
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung nomor imei 35963605252481
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu taft Rocky no mesin 988206 berikut kunci kontak
Putusan PN TANGERANG Nomor 1781/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1781/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tugiyanto, Bc.ip, Br Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hera Amalia Nohara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Sofyan Abdullah; 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1781/Pid.Sus/2021/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1781/Pid.Sus/2021/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1781/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik248