- Menyatakan Terdakwa KOMAR MULJAWIBAWA Ad GUNAWAN Alm. tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengeluarkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi ikan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu Identitas Penduduk atas nama Komar Muljawibawa dengan NIK : 327303120866003
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung A01 Core warna merah beserta simcard nomor 08166616039;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA Platinum dengan nomor kartu 5260512023279654;
- 1 (satu) bendel print out rekening BCA An. Auliana Fadillah Akbar dengan nomor 07772444268 periode bulan Pebruari 2021 s/d April 2021;
- 1 (satu) buah Flasdisk berisikan 7 buah rekaman Video pernyataan dari sdr. Drs. Hamzah Zahrie Als Hahmzah Bin (9alm) . Zahrie, Sdr. Devian Stefanus Als Devian Ad Dede Usman Dan Sdri. Auliana Fadillah Akbar Als Aul Binti Deni Hendrik Akbar dalam perkara pengiriman benih losbter yang disamarkan dengan pengiriman sayuran;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 2075/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 2075/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tugiyanto, Bc.ip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arie Satio Rantjoko, Hakim Anggota Sih Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa KOMAR MULJAWIBAWA AD GUNAWAN (ALM); Dirampas untuk dimusnahkan; Dilampirkan didalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2075/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik16920