- Menyatakan Terdakwa I. Nanang Kurniawan als Nanang als Ompong Bin Sukarjo dan Terdakwa II. Bagus Kristiawan als Cemplon Bin Pardiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Secara bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja? sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) karung daging ayam beku (frozen) seberat 33,10 kg dengan ukuran daging 0,5 yang berisi 60 ekor daging ayam;
- 1 (satu) karung daging ayam beku (frozen) seberat 23,98 kg dengan ukuran daging 0,9 yang berisi 25 ekor daging ayam;
- 1 (satu) karung daging ayam beku (frozen) seberat 18,94 kg dengan ukuran daging 0,7 yang berisi 25 ekor daging ayam;
- 1 (satu) karung daging ayam beku (frozen) seberat 18,88 kg dengan ukuran daging 0,7 yang berisi 25 ekor daging ayam;
- 1 (satu) karung daging ayam beku (frozen) seberat 23,94 kg dengan ukuran daging 0,9 yang berisi 25 ekor daging ayam;
- 1 (satu) karung daging ayam beku (frozen) seberat 32,28 kg dengan ukuran daging 0,6 yang berisi 50 ekor daging ayam;
- 1 (satu) karung daging ayam beku (frozen) seberat 33,02 kg dengan ukuran daging 0,6 yang berisi 50 ekor daging ayam;
- 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi type colt diesel FE71 (4X2) MT model light truck box tahun 2016 warna kuning kombinasi No. Pol : AB 8944BT, No. Ka : MHMFE71P1GK058074, No. Sin : AD34TP31167 beserta STNK an. Cakrawala Megah Cemerlang alamat Manggisan RT. 003 Baturetno Banguntapan Bantul Yogyakarta dan kuncinya;
- 1 (unit) mobil merk HINO type WU 302R-HKMLHD3 jenis MBRG/light truck box tahun 2018 warna hijau putih No. Pol : H 1535 HL No Ka : MJEC1JGX1J5034030, Nosin : WO4DTPJ76217 beserta STNK an PT. CIOMAS ADISATWA alamat Jl. Patimura Km 06 RT. 3/3 Kauman Lor Pabelan Kab. Semarang dan kuncinya;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Stock Opname;
- 1 (satu) lembar berita acara Stock opname tertanggal 13 Juni 2021 sampai dengan tanggal 03 September 2021;
- 71 (tujuh puluh satu) lembar Dokumen Delivery Order tanggal 03 September 2021;
- 78 (tujuh puluh delapan) lembar surat jalan tanggal 03 September 2021;
- 4 (empat) lembar absensi karyawan PT. CIOMAS ADISATWA PIAT UGM 03 September 2021;
- 1 (satu) lembar jadwal masuk tanggal 1-15 September 2021 karyawan PT. CIOMAS ADISATWA PIAT UGM;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan dari PT. CIOMAS ADI SATWA PIAT UGM kepada Nanang Kurniawan;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan dari PT. CIOMAS ADI SATWA PIAT UGM kepada Bagus Kristiawan;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan dari PT. CIOMAS ADI SATWA PIAT UGM kepada Seri Prasetyo;
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan dari PT. CIOMAS ADI SATWA PIAT UGM kepada Iput Putu Wiguna;
- 1 (satu) buah flasdisk warna merah berisi voice recorder;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Nanang Kurniawan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Bagus Kristiawan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Iput Putu Wiguna;
- 30 (tiga puluh) lembar screenshoot percakapan tersangka Iput Putu Wiguna yang menunjukkan penjualan daging ayam tanpa Delivery Order dan Surat Jalan;
- 8 (delapan) lembar screenshoot percakapan tersangka Iput Putu Wiguna dengan tersangka Nanang Kurniawan;
Putusan PN SLEMAN Nomor 485/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 485/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho, Br Hakim Anggota Suratni |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Widayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. CIOMAS ADI SATWA PIAT UGM melalui Saksi Fergusto Orlando Cantona, S.E.; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 485/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 485/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 485/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik1096