- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 05 OKTOBER 2021, NOMOR: 93/PDT.G/2021/PN.SIM. YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT YANG TELAH DILANGSUNGKAN DI GEREJA GPDI AIR HIDUP PEKAN BARU PADA TANGGAL 28 MEI 2019, SEBAGAIMANA KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NO. 1208-KW-22112019-0001, YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIMALUNGUN PADA TANGGAL 22 NOVEMBER 2019, PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KEPADA KANTOR CATATAN SIPIL SIMALUNGUN AGAR DIDAFTARKAN DI DALAM DAFTAR PERCERAIAN ATAU SUATU CATATAN YANG DIPERUNTUKKAN UNTUK ITU;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 05 Oktober 2021, Nomor: 93/Pdt.G/2021/PN.Sim. yang dimintakan banding;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di Gereja GPDI Air Hidup Pekan Baru pada tanggal 28 Mei 2019, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 1208-KW-22112019-0001, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun pada tanggal 22 November 2019, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Simalungun agar didaftarkan di dalam daftar perceraian atau suatu catatan yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 515/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 515/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Brjohn Diamond Tambunan, Elyta Ras Ginting |
Panitera | Asrin Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 515/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 515/Pdt/2021/PT MDN
Statistik7933