- Menyatakan Terdakwa Zahratun Binti Dulladim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zahratun Binti Dulladim tersebut diatas dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih 0,26 gram, 0,31 gram, 0,37 gram, 1,00 gram, dan 1,39 gram dengan berat keseluruhan kurang lebih 3,33 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merek digipounds beserta dosbooknya sebagai alat untuk menimbang sabu yang akan dijual;
- Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari sebuah bong dari botol plastik yang tutupnya ada dua lubang yang berisi sedotan plastik, sebuah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
- 2 (dua) buah kompor sabu terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) korek api gas warna hijau;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN SUMENEP Nomor 246/Pid.Sus/2020/PN Smp |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2020/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti Alimuddin, S.s.os. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.Sus/2020/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 246/Pid.Sus/2020/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2020/PN Smp
Statistik9222