- Menyatakan terdakwa Ferdinan Delanshep Pgl Dinan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuktanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ferdinan Delanshep Pgl Dinan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Diduga Narkotika Golongan I Bentuk Tanaman Jenis Ganja Kering Yang Dibungkus Dengan Plastik Bening;
- 1 (satu) Pcs Jaket Merk Freestyle Warna Abu-abu;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Kuning Beserta Kunci Kontak Tanpa No.pol;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Asus Warna Merah Kombinasi Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Oppo Warna Putih;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 110/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamuhammad Chandra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotahari Muktiyono, Hakim Anggotaerick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Bestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Aldo Kasmaran Sarman Pgl Aldo Bin Yusar 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2021/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2021/PN Tjp
Statistik8824